Jakarta-SuaraNusantara
Kepolisian mengimbau pembeli buku berjudul ‘Jokowi Undercover’ dapat mengembalikannya segera. Buku yang ditulis Bambang Tri Mulyono itu dijadikan barang bukti terkait dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kita minta masyarakat yang terlanjur membeli buku itu untuk mengembalikan kepada penyidik atau kantor polisi terdekat,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Gedung Bina Graha, Jakarta (Jumat, 6/1/2017).
Boy mengaku belum bisa menyebut jumlah pasti buku yang sudah tersebar di masyarakat. Diperkirakan, jumlahnya mencapai ratusan eksemplar.
“Kami masih melakukan penghitungan, pemeriksaan sudah berapa sejauh ini. Kepada masyarakat luas dimohon untuk menyerahkan, mengembalikan kepada kantor kepolisian terdekat buku-buku yang sudah dikuasai,” ujarnya.
Polri mendapati buku ‘Jokowi Undercover’ berisi data tidak valid. Kemudian menetapkan tersangka dan menahan penulisnya. Buku itu sendiri sejauh ini dipasarkan melalui jejaring sosial.
“Karena itu adalah barang bukti. Karena ini sudah disebarluaskan juga melalui media sosial dan transaksi online,” jelas Boy. (fajar)