Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Uncategorized

Tegas! OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwa Prolife Indonesia

Suara Nusantara by Suara Nusantara
3 November 2023
in Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
A A
Contoh Soal OJK

Contoh Soal OJK

3
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (d.h. PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) pada 2 November 2023, sebagai bagian tindak pengawasan OJK karena dalam batas waktu status pengawasan khusus, Prolife tidak mampu menyelesaikan permasalahannya.

“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.

Sebelum keputusan cabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena Prolife tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.

BACAJUGA

Arahan Prabowo: KSSK Diminta Libatkan Danantara Dalam Pengambilan Keputusan, Rosan Roeslani Bilang Begini

OJK Apresiasi Komitmen Bank Jakarta Dukung Pengembangan Ekonomi Kreatif DKI

OJK juga telah memberikan waktu yang cukup bagi Prolife untuk menyelesaikan SPKU dengan mewajibkan Perusahaan menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang mampu menyelesaikan permasalahan.

Namun demikian, RPK dengan skema Policy Holder Buy Out (PBO) yang direncanakan gagal terlaksana karena tidak mendapatkan dukungan dari seluruh pemegang polis dan tidak terealisasinya penambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.

OJK juga telah memberikan kesempatan kembali kepada Prolife untuk menyampaikan perbaikan RPK, namun Prolife tidak mampu menyampaikan RPK yang dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan.

Selain pencabutan izin usaha, dalam upaya melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan/atau tertanggung dan untuk melaksanakan kewenangan OJK berdasarkan UU Nomor 21 /2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan POJK 18/2022 tentang Perintah Tertulis, OJK telah menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan Pemegang Saham Pengendali Prolife (Sdr. Henry Surya) untuk segera melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan.

Perintah Tertulis tersebut wajib dilaksanakan selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal surat dan terdapat konsekuensi pidana apabila Perintah Tertulis tersebut dengan sengaja diabaikan dan/atau tidak dilaksanakan.

Upaya pelindungan konsumen juga dilakukan OJK dengan beberapa kali melakukan fasilitasi pengaduan konsumen, yaitu mempertemukan pemegang polis dengan Prolife untuk mendapatkan penyelesaian pengaduan konsumen. Selain itu, OJK juga telah memberikan edukasi di beberapa kota kepada pemegang polis mengenai manfaat dan risiko skema PBO.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Prolife wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari  wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.

Sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham; direksi; dewan komisaris; dan pegawai Prolife dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Perusahaan.

Pemegang polis tetap dapat menghubungi manajemen perusahaan dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.

Tags: AsuransiCabutizinOJK
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Presiden Prabowo Subianto Kamis ini 1 Oktober 2026 akan reshuffle kabinet (Instagram @sekretariat.kabinet)
Uncategorized

Prabowo Bentuk Tim Khusus Percepatan Pendidikan Negeri Gratis, Pratikno Ditunjuk Jadi Ketua

by Feri Spt
24 September 2026

Suaranusantara.com- Presiden Prabowo Subianto benar-benar berkomitmen ingin mewujudkan pendidikan...

Wacana Biaya Pendidikan Gratis Tingkat SD sampai Kuliah, Puan Kaji Kekuatan APBN
Uncategorized

Wacana Biaya Pendidikan Gratis Tingkat SD sampai Kuliah, Puan Kaji Kekuatan APBN

by Feri Spt
23 September 2026

Suaranusantara.com- Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mewacanakan untuk biaya pendidikan...

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa bicara soal insentif motor listrik (Instagram @menkeuri)

Purbaya Siap Gelontorkan Anggaran Rp 3 Triliun untuk Insentif Motor Listrik, Per Unit Dapat 3 Juta

21 August 2026
HNW Dukung Persiapan Haji 2027 Dimulai Lebih Awal dan Lebih Disosialisasikan

HNW Dukung Persiapan Haji 2027 Dimulai Lebih Awal dan Lebih Disosialisasikan

3 August 2026
Perry Warjiyo mundur dari Gubernur BI per Senin 27 Juli 2026 (Instagram @melihatindonesia.id)

Pamit dari Bos BI, Siapa yang Layak Jadi Pengganti Perry Warjiyo? Begini Pandangan Pengamat

28 July 2026
Presiden RI Prabowo Subianto saat pelantikan 1 177 perwira remaja TNI-Polri (YouTube @sekretariat presiden)

Amanat Prabowo ke Perwira Remaja TNI-Polri yang Baru Dilantik: Jaga Integritas hingga Penguasaan Teknologi

22 July 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

7 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

7 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

7 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

7 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

7 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo lantik Wantimpres Jumat 2 Oktober 2026 (YouTube @sekretariat.presiden)
Nasional

Ini Daftar 26 Anggota Wantimpres yang Resmi Dilantik Prabowo, Pratikno Jadi Ketua

by Feri Spt
2 October 2026

Suaranusantara.com- Sebanyak 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Jumat 2 Oktober...

Sarmuji dilantik jadi Menperin gantikan Menperin, Kamis 1 Oktober 2026. Foto sebelah kiri Bahlil Lahadalia dan kanan Sarmuji (Instagram @m.sarmuji)

Sarmuji Dilantik Jadi Menperin oleh Prabowo: Beban dan Tanggung Jawab Cukup Berat

2 October 2026
Bahlil Lahadalia rangkap jabatan usai dilantik jadi Menko Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi pada Kamis 1 Oktober 2026 di Istana oleh Presiden Prabowo Subianto (Instagram @harianedtocom)

Bahlil Jadi Menko Hilirisasi, DPR: Urusan Soal Energi Harus Lebih Baiklah

2 October 2026
Sarmuji dilantik jadi Menperin menggantikan Agus Gumiwang Kartasasmita (Instagram @suara.garuda.id)

Mengulik Rekam Jejak Sarmuji Sekjen Partai Golkar Kini Jabat Menperin Gantikan Agus Gumiwang Kartasasmita

2 October 2026
Listyo Sigit tak lagi jadi Kapolri, kini mengemban tugas baru sebagai KSP (Instagram @terasmaluku_official)

Dicopot dari Kapolri, Listyo Sigit Masih Berstatus Polisi Aktif: Baru Pensiun 2027

2 October 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com