Jakarta-SuaraNusantara
Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi menjelaskan, terdapat sebanyak 70 narapidana yang menganut Konghucu. Sebanyak 40 di antaranya mendapatkan remisi khusus sebagian atau RK I. Remisi diberikan dalam rangka menyambut Imlek.
“Narapidana yang paling banyak mendapat remisi dari Lapas Pangkalpinang, Bangka Belitung, yaitu 27 narapidana,” kata Akbar Hadi seraya menegaskan tidak ada narapidana yang mendapat RK II (bebas).
Menurutnya, besaran pemberian remisi khusus paling sedikit 15 hari dan paling banyak dua bulan. Remisi yang diberikan tergantung masa pidana yang telah dijalankan.
“Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif,” katanya.
Pemberian remisi kepada narapidana diatur UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. (cipto)