Jakarta-SuaraNusantara
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo resmi menonaktifkan sementara Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Saimun.
Penonaktifan itu, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Samsu Umar yang kini tengah berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana gratifikasi, Kamis (26/1/2017) lalu.
Diketahui, penyidik KPK terpaksa menahan Samsu Umar setelah sebelumnya mangkir dua kali untuk dilakukan pemeriksaan. Ia ditangkap ketika baru turun dari pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Tanggarang, Banten.
“Karena ditahan, tidak bisa menjalankan fungsinya sebagai kepala daerah, ya diberhentikan sementara,” papar Tjahjo, Senin (13/2/2017).
Agar tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan di lingkungan Pemkab Buton, Mendagri meminta Gubernur Sultra, Nur Alam segera menunjuk Pelaksana tugas (Plt) Bupati Buton. “Yang ditunjuk plt wakilnya,” jelas dia.
Sekedar informasi, Samsu Umar merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Dia diduga memberi suap Rp 2,989 miliar untuk memuluskan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, di MK pada 2011.
Penulis: Has