Suaranusantara.com – seorang perempuan berusia 37 tahun dengan inisial EH, telah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan beras premium.
Modus yang digunakan EH adalah mengemas ulang beras Bulog.
polisi, EH memperoleh beras tersebut melalui marketplace di Facebook.
Kapolres Malang, Putu Kholis Aryana, menjelaskan bahwa EH mencoba mencari cara dengan membeli beras Bulog program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) kemasan 50 kilogram melalui aplikasi Facebook.
“Tersangka mencoba mencari cara yaitu dengan melakukan pembelian beras Bulog program SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan-red) kemasan 50 kilogram di marketplace yang ada di aplikasi Facebook,” jelas Kholis.
Tersangka EH baru-baru ini juga memulai bisnis penjualan beras karena melihat harga beras yang terus naik sejak bulan Oktober 2023.
Dengan niat mencari keuntungan lebih, EH menghubungi penjual beras Bulog di Facebook untuk menjual kembali beras dengan kemasan merk premium.
beras Bulog SPHP kemasan 50 kg oleh EH dilakukan dengan metode cash on delivery (COD) dengan harga Rp 690.000.
Selain membeli dari Facebook, EH juga memiliki supplier beras Bulog yang saat ini sedang dicari oleh polisi.
Supplier tersebut langsung datang ke tempat usaha EH untuk melakukan transaksi.
Sebelumnya, Polres Malang telah mengamankan tiga orang dalam kasus dugaan pengemasan ulang beras Bulog menjadi beras premium di Malang, Jawa Timur.
Dua pekerja dengan inisial EP dan IF serta satu orang dengan inisial EH merupakan pemilik gudang yang terlibat dalam kasus ini.
Discussion about this post