
Medan – SuaraNusantara
Kantor Advocates & Legal Consultan Dhipa Adista Justicia (DAJ) menyurati Bupati Deli Serdang terkait tindak pidana penipuan/penggelapan sebesar Rp 400 juta yang dilakukan Kasi Trantib Kantor Kecamatan Sibolangit Ahmad Rivai Harahap dengan surat Nomor : 0015/Dhipa-Mdn/II/2017 tertanggal 22 Februari 2017.
Ahmad Rivai Harahap sejak 11 Januari 2017, sudah dalam status tahanan sebagai tersangka di Mapolrestabes Medan dengan laporan/pengaduan Nomor: LP/1562/VI/SPKT/2016/Resta Medan tanggal 19 Juni 2016 dan ditangkap paksa ketika bersembunyi di kolong ranjang di rumah dinas Camat Sibolangit.
Pengacara Parma Bintang, S.H yang bertindak mewakili para Advocates & Legal Consultan Dhipa Adista Justicia yang beralamat di Jalan Merak Jingga No 7 Medan, Sumatera Utara, sebagai kuasa hukum dari Tumiar Simanjuntak, warga Jalan Nanggarjati No 22 A, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan, menjelaskan surat itu disampaikan sebagai bentuk keprihatinan atas perilaku aparat sipil Negara (ASN) yang tega melakukan tindak pidana penipuan/penggelapan uang milik warga dengan janji akan memberikan kemudahan dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2014 silam.
Sementara itu, Sekretaris Dhipa Adista Justicia Ir. Poltak Simanjuntak menambahkan, Ahmad Rivai Harahap yang tercatat sebagai warga Komplek Puri Zahara I No 28 B Medan Permai, terlibat tindakan pidana tersebut, berawal dari diperkenalkan orangtuanya Habiaran Harahap kepada T. Simanjuntak.
“Klien kami kenal dengan tersangka dari orangtua tersangka Habiaran Harahap. Menurut klien kami, Habiaran Harahap yang melakukan bujuk rayu dengan cara berulang-ulang untuk menyakinkan bahwa Habiaran Harahap dapat memasukkan dua anak klien kami menjadi PNS di Pemko Tebingtinggi,” kata Poltak Simanjuntak didampingi Parma Bintang kepada wartawan di kantor Advocates & Legal Consultan Dhipa Adista Justicia Jalan Merak Jingga No 7 Medan, Rabu (23/2/2017).
Terkait dengan masa penahanan sejak 11 Januari 2017, dan pihak Mapolresta Medan sudah meneruskan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Ahmad Rivai Harahap ke pihak Kejaksaan Negeri Medan, Parma Bintang menegaskan, proses hukum tindak pidana penipuan yang dihadapi tersangka Ahmad Rivai Harahap, berdampak pada ketidak disiplinannya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai ASN.
“Dengan permasalahan hukum yang sedang dijalani tersangka Ahmad Rivai Harahap tersebut, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, maka atasan seharusnya segera membuat Berita Acara Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk selanjutnya diproses atau dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian sesuai dengan kesalahannya,” kata Poltak Simanjuntak.
Tidak hanya sebatas itu, DAJ juga mengajukan permohonan kepada Bupati Deli Serdang untuk segera mengambil tindakan yang berkeadilan bagi kliennya, dengan tindakan mencopot jabatan sebagai Kasi Trantib Kantor Kecamatan Sibolangit dan melakukan tindak pemecatan.
Kemudian, Poltak Simanjuntak juga meminta agar pihak kepolisian melakukan pemeriksaan ulang terhadap orangtua tersangka yakni Habiaran Harahap, dengan sangkaan melakukan bujuk rayu dan turut serta dalam proses terjadi tindak pidana penipuan/penggelapan terhadap T. Simanjuntak sebesar Rp 400 juta.
“Karena Habiaran Harahap yang memperkenalkan klien kami kepada Ahmad Rivai Harahap yang notabene putra kandungnya untuk pengurusan penerimaan sebagai PNS di Pemko Tebingtinggi. Apalagi bukti-bukti pesan singkat (SMS) yang disimpan kilen kami, mengarah pada keterlibatan Habiaran Harahap,” kata Poltak Simanjuntak.
Penulis: Ingot Simangunsong

















