
Jakarta-SuaraNusantara
Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) menilai ada kejanggalan atas vonis hukuman mati terhadap Yusman Telaumbanua yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap 3 orang calon pembeli tokek. Vonis tersebut ditengarai berjalan di atas sistem yang salah.
“Berita acaranya saja sudah salah, ini sistemnya sudah salah. Dalam pengungkapannya, Yusman mendapat kekerasan dan dipaksa mengaku (sebagai pembunuh), padahal telah kami cek, pelaku sebenarnya masih buron,” kata Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik Kontras, Putri Kanesia, dalam diskusi ‘Pentingnya Koreksi Negara Atas Praktik Peradilan yang Tidak Adil dalam Kasus-kasus Hukuman Mati’ di Resto Tjikini Lima, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/2/2017).
Putri berharap Yusman dapat bebas dalam waktu enam bulan ke depan. “Kami mengajukan permohonan agar dia mendapatkan remisi saat 17 Agustus nanti,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Kontras Yati Andriyani mengatakan Kontras telah menemukan fakta-fakta baru dalam vonis mati terhadap Yusman. Kontras juga menemukan sejumlah kejanggalan.
Kejanggalan pertama, Yusman dipaksa mengaku sebagai orang dewasa. Sementara Yusman adalah anak di bawah umur. “MA membatalkan hukuman mati terhadap Yusman, karena dia masih di bawah umur (16 tahun) ketika peristiwa ini terjadi,” jelas Yati.
Kemudian kejanggalan kedua yang ditemukan Kontras dalam kasus ini, yakni penunjukan pendamping hukum untuk Yusman dilakukan secara sepihak.
“Malahan pengacaranya sendiri yang mengajukan Yusman mendapat hukuman mati. Ini bukan janggal lagi, tapi tidak bisa diterima. Padahal JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut Yusman seumur hidup,” ujar Yati.
Yati Andriyani mengatakan kasus Yusman seharusnya membuat pemerintah benar-benar sadar bahwa kasus serupa ini sangat banyak. “Tapi sayangnya Pak Tito (Kapolri) hanya mengurusi narasi besar saja, serupa Pilkada, sedangkan pembenahan terhadap Polri tak serius,” ujarnya.
Sebelumnya, Yusman Telaumbanua alias Ucok divonis hukuman mati pada Senin (17/2/2014) oleh Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli atas kasus pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang dan Rugun Br. Haloho.
Ketiga korban membawa sejumlah uang untuk membeli tokek dari Yusman dan kakak iparnya, Rusula Hia. Namun Yusman dan kakak iparnya malah menyaksikan pembunuhan sadis terhadap ketiga korban. Pembunuh yang sebenarnya ini kemudian buron.
Dalam proses pemeriksaan, Yusman dan kakaknya mendapat intimidasi berupa pukulan, hantaman dan siksaan agar mengakui perbuatan yang sebenarnya tak pernah mereka lakukan. Keduanya pun dijadikan tersangka dan divonis hukuman mati.
Hingga kini, kakak Yusman mengalami depresi berat. “Dia (kakak Yusman) sering menangis tengah malam, berbicara sendiri dan tak mau ditemui siapapun, karena itu kami fokus ke Yusman dulu,” jelas Putri Kanesia.
Kronologi Pembunuhan
Berikut kronologi pembunuhan terhadap 3 korban versi penelusuran Kontras:
Kasus bermula pada April 2012, dimana ketiga korban yakni Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang dan Rugun Br. Halolo ingin membeli tokek.
Jimmi Trio Girsang yang merupakan majikan Yusman sempat bertanya dimana bisa membeli tokek. Yusman pun mengatakan bahwa kakak iparnya, Rusula Hia, memiliki tokek yang bisa dijual.
Ketiga korban yang berasal dari Karo ini pun pergi menuju Pulau Nias dengan membawa uang tunai untuk membeli tokek pada kakak ipar Yusman.
Sesampainya di Pulau Nias, Rusula meminta tetangganya yang bekerja sebagai tukang ojek untuk menjemput ketiga korban dari alun-alun kota Nias, sekitar jam 10 malam.
Karena ketiganya tak kunjung datang, Rusula dan Yusman coba menyusul dan di tengah jalan, keduanya melihat ketiga korban dikepung empat pelaku yang semuanya merupakan tetangga Rusula.
Salah seorang pelaku lantas meminta Rusula dan Yusman untuk pergi dari lokasi agar tidak terlibat. Tetapi karena penasaran, mereka mengikuti si pelaku membawa pergi tiga orang tersebut ke sebuah perkebunan.
Di lokasi kebun itulah, mereka menyaksikan keempat pelaku menganiaya dan memotong kepala korban, serta menyiramkan bensin, kemudian membakar. Keduanya juga melihat para pelaku mengubur para korban.
Karena ketakutan, apalagi salah satu korban adalah majikannya, Yusman pun kabur sehingga polisi curiga bahwa dia terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Mereka berdua dibekuk pada September 2012. Sampai saat ini, polisi tidak berhasil menemukan keempat pelaku sesungguhnya, sedangkan Yusman dan Rusula malah divionis mati.
Penulis: Cipto