
Medan-SuaraNusantara
Kantor Advocates & Legal Consultan Dhipa Adista Justicia (DAJ) menggelar konferensi pers terkait upaya konfrontir yang dilakukan pihak penyidik Unit Tipiter Mapolrestabes Medan terhadap kliennya T Simanjuntak yang didampingi suami dan putranya AD Sianturi dengan tersangka Ahmad Rivai Harahap dan orangtua tersangka Habiaran Harhap di kantor Jalan Merak Jingga No 7 Medan, Rabu (1/3).
“Kami ingin menjelaskan bahwa pada Selasa (28/2) dan Rabu (1/3) klien kami T Simanjuntak bersama suami dan putranya dipanggil Unit Tipiter Mapolresta Medan guna dimintai keterangan untuk dikonfrontir dalam perkara tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Rivai Harahap,” kata Sekretaris Dhipa Adista Justicia Ir Poltak Simanjuntak, Rabu (1/3).
Menurut Poltak Simanjuntak, sesuai keterangan dari pihak penyidik Aipda S Rajagukguk bahwa yang dipanggil untuk konfrontir tersebut, selain ketiga klien mereka, juga orangtua tersangka Habiaran Harahap.
“Klien kami sudah menunjukkan kepatuhannya terhadap proses hukum, dan memenuhi dua kali panggilan yang disampaikan petugas, dan kami sangat menyesalkan bahwa Habiaran Harahap tidak memenuhi dua kali panggilan dari petugas untuk konfrontir terkait masalah dugaan tindak pidana penipuan/penggelapan yang dilakuakn Ahmad Rivai Harahap sebesar Rp 400.000.000 pada klien kami. Kita menilai bahwa Habiaran Harahap tidak proaktif, dan tidak punya itikad baik untuk mempermudah proses hukum kasus yang dilaporkan klien kami,” kata Poltak Simanjuntak.
Menurut Poltak Simanjuntak, pada Selasa (28/2), klien mereka sudah dimintai keterangan oleh penyidik Aipda S Rajagukguk terkait adanya dugaan keterlibatan Habiaran Harahap dalam kasus penipuan dan penggelapan tersebut.
“Menurut klien kami, terjadinya proses penipuan/penggelapan yang dilakukan tersangka Ahmad Rivai Harahap, sangat terkait dengan upaya bujuk rayu yang dilakukan Habiaran Harahap. Artinya, jika tidak ada bujuk rayu dari Habiaran Harahap, tidak akan terjadi proses penyerahan uang sebesar Rp 400 juta kepada tersangka yang notabene adalah putra kandungnya,” kata Poltak Simanjuntak.
Dijelaskannya, terkait dengan tidak proaktifnya orangtua tersangka, pihaknya telah mengirimkan somasi (teguran) kepada Habiaran Harahap. “Kami sudah kirimkan surat somasi kepada Habiaran Harahap,” kata Poltak Simanjuntak.
Terkait masalah ini, Dhipa Adista Justicia, juga telah menyurati Bupati Deli Serdang terkait tindak pidana penipuan/penggelapan sebesar Rp 400 juta yang dilakukan Kasi Trantib Kantor Kecamatan Sibolangit Ahmad Rivai Harahap dengan surat Nomor: 0015/Dhipa-Mdn/II/2017 tertanggal 22 Februari 2017. Ahmad Rivai Harahap sejak 11 Januari 2017, sudah dalam status tahanan sebagai tersangka di Mapolrestabes Medan dengan laporan/pengaduan Nomor: LP/1562/VI/SPKT/2016/Resta Medan tanggal 19 Juni 2016 dan ditangkap paksa dari rumah dinas Camat Kecamatan Sibolangit.
“Surat itu disampaikan sebagai bentuk keprihatinan atas prilaku Aparat Sipil Negara (ASN) yang tega melakukan tindak pidana penipuan/penggelapan uang milik warga dengan mengiming-imingkan akan memberikan kemudahan dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2014. Kita berharap Bupati dan jajarannya memberikan perhatian dan mengambil tindakan administrasi atas tindakan pelaku penipuan/penggelapan ini,” katanya. (ingot simangunsong)

















