
Medan-SuaraNusantara
Siwaji Raja alias Raja Kalimas yang diduga menjadi otak pembunuhan Kuna, ternyata belum bernafas lega setelah PN Medan memerintahkan pihak Polrestabes Medan untuk segera melepaskannya dari kurungan. Ternyata, tidak berapa lama keluar, dia kembali ditangkap oleh Polrestabes Medan dengan kasus yang sama. Saat ini Siwaji Raja ditahan di sel sementara Satreskrim Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho menyatakan, penangkapan kembali dilakukan karena pihaknya menerima Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang baru.
“Kasus pembunuhan Kuna dengan ditembak mati ini akan dilimpahkan secepatnya ke Pengadilan Negeri Medan,” ujar Kompol Sandi kepada wartawan, Selasa (14/3/2017).
Sandi menjelaskan, otak pelaku pembunuhan seperti itu layak ditahan karena sebagai penyandang dana maupun aktor intelektual untuk menyuruh pembunuh bayaran menghabisi nyawa Indra Gunawan alias Kuna di tokonya Jalan Ahmad Yani, Kesawan Medan.
Sandi pun tetap menghormati keputusan Hakim yang menyebutkan Raja Kalimas harus dilepaskan dari penjara.
“Penyidik Polrestabes juga mempunyai hak untuk melakukan penahan kembali karena keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut,” tegasnya.
Setelah gelar perkara, yang bersangkutan masih kuat dan patut diduga sebagai pelaku yang turut serta. Oleh karena itu, yang bersangkutan kami tetapkan kembali sebagai tersangka, sambung Sandi.
Sandi menambahkan pihaknya telah memberikan surat perintah penangkapan, namun dibuang dan dicampakkan oleh keluarganya.
Kapolrestabes mengaku siap apabila pihaknya diprapidkan kembali.“Prapid itu kan haknya mereka. Jadi sah-sah saja. Tentu kami siap dan kami mohon doa teman-teman semua,” ungkapnya.
Sebelumnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan kemarin, Siwaji Raja memenangkan gugatan praperadilan dan wajib dibebaskan berdasarkan perintah pengadilan.Perintah ini diserukan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN), Erintuah Damanik yang menyidangkan perkara praperadilan yang dilayangkan oleh Siwaji Raja.
Adapun pertimbangan hakim dalam perkara ini diantaranya menyangkut barang bukti yang tidak mampu ditunjukkan termohon.Dalam perkara pidana, kata hakim, minimal harus ada dua bukti yang kuat untuk menjerat tersangka.
Sandi mengaku pihaknya sudah mematuhi putusan pengadilan. Maka dari itu, pagi tadi Raja telah dilepaskan dan diserahkan terlebih dulu kepada keluarganya, lalu ditangkap lagi di depan Mapolrestabes.
Penulis: ingot simangunsong
















