
Jakarta – SuaraNusantara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tersangka suap uji materi Undang-Undang perternakan dan kesehatan hewan Basuki Ariman untuk menjalani pemeriksaan, (Kamis, 23/3/2017)
Dalam kasus ini, KPK menduga Basuki telah menyuap mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar sebasar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.
Suap itu diduga berkaitan dengan uji materi UU tersebut yang ditangani Patrialis. Selain Patrialis dan Basuki, KPK menetapkan Kamaludin dan Ng Feni sebagai tersangka dalam kasus ini.
Setelah menjalani pemeriksaan, Basuki tak banyak komentar. Awak media yang sudah menuggunya sejak siang mencoba mengkonfermasi terkait kasus yang membelitnya. Namun ia langsung minta izin masuk mobil yang sudah menunggu di depan Loby KPK tanpa menjawab pertanyaan wartawan satu pun.
“Boleh saya langsung masuk mobil?,” kata Basuki melihat kerumunan wartawan yang sudah siap mencecar pertanyaan menganai hasil pemeriksaan selama satu jaman lebih oleh penyidik KPK.
Penulis : Hasbullah

















