Suaranusantara.com – Dua kader PDIP di Solo yakni Muchus Budi Rahayu dan Imron Rosyid melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Jawa Tengah, Bambang Christanto ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan itu dilayangkan, dikarenakan Bambang diduga melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Kepala Bagian Humas DKPP, Bugi Kurnia Widianto mengatakan laporan tersebut sudah resmi diterima dan saat ini tengah dalam proses pengkajian untuk melakukan verifikasi.
“Apabila berkas yang disampaikan lengkap, maka prosesnya bisa berjalan dengan cepat. Proses tersebut mencakup beberapa tahapan mulai dari aduan, verifikasi administrasi, verifikasi materiil, pelimpahan, penjadwalan sidang, hingga pelaksanaan sidang itu sendiri,” kata Bugi dalam keterangannya
Sementara, salah satu pelapor, Muchus Budi Rahayu, mengatakan aduan tersebut tidak hanya dilaporkan ke DKPP tetapi juga disampaikan kepada Polresta Surakarta.
Muchus mengambil langkah itu dikarenakan mereka menganggap Bambang telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu dengan melakukan berbagai tindakan yang merugikan kehormatan mereka.
“Dia telah melakukan fitnah, menyebarkan informasi yang tidak benar, dan menyerang reputasi kami. Setelah berdiskusi dengan BBHAR DPC PDIP, kami akhirnya memutuskan untuk mengambil jalur hukum ini,” kata Muchus.
Muchus juga menjelaskan bahwa tuduhan fitnah tersebut muncul akibat pernyataan Bambang yang mengklaim bahwa mereka telah menjual data dan strategi pemenangan kepada lawan politik.
Discussion about this post