Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Uncategorized

Sunat Dana Bantuan Siswa Miskin, Oknum Guru SMAN 1 Lolowau Diciduk Polisi

Suara Nusantara by Suara Nusantara
28 April 2017
in Uncategorized
Reading Time: 1 min read
A A
2
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Nias Selatan-SuaraNusantara

Seorang guru SMA Negeri 1 Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, diciduk Tim Saber Pungli Polres Nias Selatan pada Kamis (27/4/2017), beberapa saat setelah pencarian dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) di Bank BNI Cabang Telukdalam.

Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Nias Selatan Kompol Rakhman Antero Purba, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (28/4/2017).

BACAJUGA

Prediksi Inggris vs Ghana: The Three Lions Bidik Tiket Babak Gugur Lebih Awal!

Prediksi Portugal vs Uzbekistan: Misi Bangkit Selecao das Quinas!

“Kita mengamankan satu guru SMA dimana terduga melakukan kutipan terhadap siswa penerima dana BSM,” ungkapnya.

Setelah diamankan, terduga pelaku oknum guru berinisial BH dan 6 saksi yang semuanya merupakan pelajar SMA Negeri 1 Lolowau diperiksa di bagian tipikor Polres Nias Selatan.

“Terduga (BH) membenarkan menerima uang dari 17 siswa SMA Negeri 1 Lolowau penerima dana BSM dengan alibi uang tersebut adalah hasil ucapan terima kasih dari para siswa-siswi,” pungkas Antero Purba.

Barang bukti yang didapatkan yakni uang tunai Rp. 450.000 terdiri dari empat lembar pecahan Rp. 100.000 dan 1 lembar pecahan Rp 50.000 diamankan petugas. Barang bukti lainnya berupa daftar nama penerima BSM yang pada halaman belakangnya tertulis nama siswa-siswa yang sudah memberikan uang.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap terduga, sambung Antero Purba, ditambah keterangan para saksi dan dikuatkan dengan adanya barang bukti, maka telah cukup unsur pelanggaran Pasal 12 huruf e Sub Pasal 11 dari UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang TPK dan ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana 3 tahun penjara.

Sejauh ini, BH tidak ditahan karena tidak memenuhi syarat obyektif (sesuai dengan Pasal 11 dan 12), namun proses perkaranya tetap dilanjutkan.

Penulis: Wilson Loi

ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Google Pixel 10a
Uncategorized

Pengguna Pixel 10 Wajib Waspada! Bug Gmail Ini Bikin Keyboard Tiba-tiba Menghilang

by Drt
23 June 2026

Suaranusantara.com- Kehadiran teknologi AI dan pembaruan perangkat lunak sejatinya...

Citi Indonesia dan YCAB Foundation peringati Global Community Day 2026 di Jakarta pada Kamis, 18 Juni 2026 (suaranusantara.com)
Uncategorized

Citi Indonesia Bersama YCAB Foundation Hadirkan Edukasi Finansial Inklusif Penyandang Disabilitas

by SNC 9
19 June 2026

Suaranusantara.com-Sebagai puncak rangkaian Global Community Day (GCD) 2026, Citibank,...

Lestari Moerdijat di acara Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan MPR RI di depan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia

Lestari Moerdijat: Benahi Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru untuk Dorong Kualitas Pengajaran di Tanah Air

9 June 2026
Hari Kartini, PLN Edukasi PKK dan Kenalkan PLN Mobile. (Dok: Mayzka)

Hari Kartini, PLN Edukasi PKK dan Kenalkan PLN Mobile

27 April 2026
BRIN Kembangkan Teknologi Makanan Siap Saji untuk Dukung Layanan Haji 2026

BRIN Kembangkan Teknologi Makanan Siap Saji untuk Dukung Layanan Haji 2026

22 April 2026
Konferensi press Belajaraya Jakarta 2026 yang akan digelar di Taman Ismail Marzuki, Jakarta pada 2 Mei 2026 (Suaranusantara.com)

Belajaraya Jakarta 2026 Siap Digelar, Dorong Kolaborasi dan Jawab Tantangan Pendidikan di Indonesia

22 April 2026

POPULER MINGGU INI

Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

3 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

11 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

3 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

3 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Tiga Pejabat Tinggi Pratama Setjen MPR RI Dilantik, Siti Fauziah: Tekankan Penguatan Kolaborasi dan Peningkatan Kinerja Lembaga
Nasional

Tiga Pejabat Tinggi Pratama Setjen MPR RI Dilantik, Siti Fauziah: Tekankan Penguatan Kolaborasi dan Peningkatan Kinerja Lembaga

by snc4
23 June 2026

Suaranusantara.com – Plt. Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, S.E., M.M., melantik dan mengambil sumpah/janji Jabatan Pimpinan...

Ketua BEM FH UBK Akui Dijanjikan Uang Rp300 Juta Usai Bertemu Gibran

23 June 2026
KRISTAInterFOOD 2026 menggelar konferensi press di Kementerian Pariwisata, Jakarta pada Selasa, 23 Juni 2026 (suaranusantara.com)

KRISTAInterFOOD Hadir Selama 27 Tahun, Perkuat Posisi Sebagai Platform Industri F&B Indonesia

23 June 2026

Respon Istana soal Mahasiswa UBK Diduga Terima Suap Usai Bertemu Wapres Girban

23 June 2026

Diduga Terima Suap Usai Bertemu Wapres, Mahasiswa UBK Desak Ketua BEM FH UBK Mundur dari Jabatannya

23 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com