Nias Selatan-SuaraNusantara
Seorang guru SMA Negeri 1 Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, diciduk Tim Saber Pungli Polres Nias Selatan pada Kamis (27/4/2017), beberapa saat setelah pencarian dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) di Bank BNI Cabang Telukdalam.
Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Nias Selatan Kompol Rakhman Antero Purba, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (28/4/2017).
“Kita mengamankan satu guru SMA dimana terduga melakukan kutipan terhadap siswa penerima dana BSM,” ungkapnya.
Setelah diamankan, terduga pelaku oknum guru berinisial BH dan 6 saksi yang semuanya merupakan pelajar SMA Negeri 1 Lolowau diperiksa di bagian tipikor Polres Nias Selatan.
“Terduga (BH) membenarkan menerima uang dari 17 siswa SMA Negeri 1 Lolowau penerima dana BSM dengan alibi uang tersebut adalah hasil ucapan terima kasih dari para siswa-siswi,” pungkas Antero Purba.
Barang bukti yang didapatkan yakni uang tunai Rp. 450.000 terdiri dari empat lembar pecahan Rp. 100.000 dan 1 lembar pecahan Rp 50.000 diamankan petugas. Barang bukti lainnya berupa daftar nama penerima BSM yang pada halaman belakangnya tertulis nama siswa-siswa yang sudah memberikan uang.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap terduga, sambung Antero Purba, ditambah keterangan para saksi dan dikuatkan dengan adanya barang bukti, maka telah cukup unsur pelanggaran Pasal 12 huruf e Sub Pasal 11 dari UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang TPK dan ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana 3 tahun penjara.
Sejauh ini, BH tidak ditahan karena tidak memenuhi syarat obyektif (sesuai dengan Pasal 11 dan 12), namun proses perkaranya tetap dilanjutkan.
Penulis: Wilson Loi
















