Suaranusantara.com- Media sosial tengah dihebohkan adanya aksi sekelompok orang atau komunitas yang memasang tarif foto hingga Rp 500 ribu di ruang publik Tebet Eco Park.
Keluhan ini bermula disampaikan seorang warganet yang meninggalkan komentar di akun Instagram Tebet Eco Park @tebetecopark.
Pengunjung tersebut mengeluhkan adanya komunitas yang meminta uang Rp 500 ribu untuk sesi pemotretan di Tebet Eco Park.
Hal ini membuat warga merasa tak nyaman. Sebab, kawasan wisata Tebet Eco Park bebas dari pungutan.
“Tebet bayar 500 ribu, setor 10 persen dagang ke mereka nanti dikasih lapak,” tulis salah satu akun, Senin 20 Oktober 2025.
Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Tebet Eco Park adalah ruang publik dan tidak boleh ada pihak yang memungut biaya. Ia pun akan menertibkan oknum tersebut.
“Nggak, nggak, nggak, nggak. Itu Eco Park bebas. Jadi nggak ada, nanti kami tertibkan, ya,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin 20 Oktober 2025.
Ketika ditanyakan lebih lanjut soal siapa pihak yang melakukan penarikan biaya, Pramono hanya memastikan semua bentuk pungutan akan ditindak.
“Pokoknya kita tertibkan. Nggak boleh ada pungutan-pungutan, wong itu taman milik (ruang publik),” ujarnya.
Sebelumnya, Pengelola Tebet Eco Park, Jaksel menanggapi keluhan pengunjung khususnya fotografer di media sosial yang menyebut ditagih Rp500.000 saat memotret di area Tebet Eco Park.
Menurut Kasie Taman Kota, Dimas Ario Nugroho, Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta tidak pernah menerapkan biaya apa pun untuk kegiatan fotografi di kawasan taman.
“Kami dari pihak dinas tidak melarang adanya aktivitas fotografi di dalam area taman, baik itu dari komunitas maupun perorangan. Dari pihak dinas maupun teman-teman di lapangan tidak mengeluarkan izin khusus,” kata Dimas.
Ia mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti keluhan tersebut dan telah lebih dulu melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap komunitas fotografer yang melakukan pungutan sebelum isu ini ramai di media sosial (medsos). Komunitas fotografer itu dipanggil pada Jumat 17 Oktober 2025.
Dari hasil penelusuran, kelompok tersebut bukan lah bagian dari pengelola taman maupun dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta.
“Mereka membuat operasional sendiri seperti rompi, ID card, dan sebagainya. Itu murni inisiatif dari komunitas,” ujar Dimas.
Dimas menyebut, komunitas yang dimaksud adalah Komunitas Fotografer Tebet Eco Park, yang diketahui juga aktif dan sering beraktivitas di dalam kawasan taman, namun tidak berafiliasi dengan dinas. Komunitas itu didapati membentuk sistem internal tanpa izin resmi dari pihak pengelola taman.
“Kami sudah melakukan pemanggilan, klarifikasi, dan teguran terhadap komunitas tersebut,” ucap Dimas.
“Lamanya kegiatan mereka belum diketahui secara pasti karena mereka tidak pernah melaporkan aktivitasnya secara resmi ke dinas, jadi kami anggap mereka sebagai pengunjung biasa yang menikmati Tebet Eco Park,” sambung dia.
Sementara itu, pihak Komunitas Fotografer Tebet Eco Park yang dipanggil pengelola membantah tudingan bahwa mereka memungut biaya dari fotografer yang ingin mengambil gambar di taman.
Mereka menjelaskan, uang Rp500.000 yang ramai diperbincangkan bukan lah tarif foto, melainkan iuran bagi anggota baru komunitas.
“Rp500.000 itu dibayarkan di awal untuk member baru. Itu kesepakatan bersama di komunitas,” ujar perwakilan komunitas tersebut seperti diungkap Pengelola Tebet Eco Park.
Komunitas tersebut mengatakan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan internal komunitas, seperti pembuatan ID card dan rompi sebesar sekitar Rp250.000, sementara sisanya Rp250.000 dialokasikan sebagai uang kas komunitas.


















Discussion about this post