Suaranusantara.com – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi elemen penting bagi kendaraan bermotor listrik (KBL), termasuk roda dua dan empat, sebagai syarat agar dapat beroperasi di jalan raya. Hal ini didasarkan pada Pasal 66 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini mengamanatkan bahwa setiap kendaraan bermotor harus didaftarkan dan memenuhi persyaratan untuk layak beroperasi di jalan.
Dalam kerangka pendorong penggunaan kendaraan bermotor listrik, undang-undang ini juga memberikan insentif pajak. Menurut Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No.6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai dikenakan tarif 0 persen.
Baca Juga :Â 12 Tips Dekorasi Meja Makan yang Menarik
Pasal 10 Ayat 1 peraturan tersebut menegaskan bahwa PKB Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai dikenakan tarif 0 persen dari dasar pengenaan PKB. Selanjutnya, Ayat 2 menyatakan bahwa BBNKB KBL Berbasis Baterai juga dikenakan tarif 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.
Sementara biaya untuk pembuatan STNK KBL yang baru mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut adalah rincian biaya tersebut:
Baca Juga :Â ASN Jakarta Bergantian WFH dan WFO Selama Persiapan KTT ASEAN
- Biaya penerbitan dan perpanjangan STNK Roda dua dan tiga: Rp 100.000 Roda empat dan lebih: Rp 200.000
- Biaya pengesahan untuk STNK Roda dua dan tiga: Rp 25.000 Roda empat dan lebih: Rp 50.000
- Biaya administrasi Roda dua: Rp 25.000 Roda empat atau lebih: Rp 50.000
- Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Roda dua: Rp 35.000 Roda empat dan lebih: Rp 143.000
- Biaya penerbitan pelat nomor Roda dua dan tiga: Rp 60.000 Roda empat atau lebih: Rp 100.000
Penting dicatat bahwa untuk pengecekan fisik kendaraan, tidak dikenakan biaya.
Baca Juga :Â Sinopsis Film Jhon Wick, Tayang Malam Ini di Trans TV Spesial Kemerdekaan
Dengan adanya insentif pajak dan biaya STNK yang lebih ringan, pemerintah berupaya mendorong penggunaan kendaraan bermotor listrik sebagai langkah dalam mengurangi polusi dan mendukung keberlanjutan lingkungan.(red)
Discussion about this post