Suaranusantara.com – Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, Fraksi PDI-Perjuangan menyampaikan penghargaan terhadap pencapaian pemerintah yang sukses meraih opini “Wajar Tanpa Pengecualian” dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2022.
Meskipun demikian, fraksi tersebut menegaskan perlunya langkah tindak lanjut atas 16 temuan permasalahan yang diungkapkan oleh BPK.
Wayan menekankan pentingnya agar pemerintah segera mengambil tindakan atas temuan-temuan tersebut, memastikan solusinya ditemukan, dan apabila perlu, melibatkan mekanisme hukum yang sesuai.
Baca Juga :Â Krisis Air Bersih, Warga di Lebak Diminta Hemat Air
Semua langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terulangnya permasalahan serupa pada APBN tahun mendatang. Hal ini diutarakan Wayan dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis (24/8/2023).
Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK memiliki tujuan utama untuk memastikan keandalan LKPP terutama dalam hal presentasi materi, ketaatan terhadap standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efisiensi sistem pengendalian internal.
Wayan menambahkan bahwa pengelolaan APBN memiliki mandat konstitusional dan hukum yang mengharuskan pemerintah untuk memastikan kemakmuran rakyat diperjuangkan sebaik mungkin dengan tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan dan kelayakan.
Baca Juga :Â Puan Maharani Tekankan Kolaborasi Pemerintah-Industri Hadapi PHK dan Pengangguran
Dalam konteks ini, Fraksi PDI-Perjuangan juga menggarisbawahi perlunya pemerintah melaporkan 13 hal tambahan dalam LKPP, termasuk kebijakan sektor, dampak inflasi, implikasi dari kenaikan suku bunga, dan efek insentif perpajakan.
Selain itu, Wayan menekankan bahwa pemerintah juga memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan performa pengelolaan seluruh aset negara yang diatur secara terpisah.
Termasuk dalam hal ini adalah laporan mengenai investasi dalam Pembiayaan Modal Negara (PMN) yang mencapai nilai sekitar Rp 2.909 triliun pada tahun 2022. Laporan semacam ini sangat penting untuk memastikan bahwa manajemen aset negara yang diatur secara terpisah telah memenuhi amanat konstitusi, terutama mengacu pada Pasal 33 UUD 1945.(Kml)


















Discussion about this post