Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Uji Emisi Kendaraan di Jakarta: Cara Mendapatkan Sertifikat Lolos Uji Emisi

Sari by Sari
2 September 2023
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Uji emisi kendaraan bermotor di Kota Tangerang berlangsung hingga besok. Ditargetkan, 2000 kendaraan melakukan uji emisi tersebut.(ayip)

Uji emisi kendaraan bermotor di Kota Tangerang berlangsung hingga besok. Ditargetkan, 2000 kendaraan melakukan uji emisi tersebut.(ayip)

3
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SuaraNusantara.com-Uji emisi kendaraan merupakan langkah pemerintah untuk mengurangi pencemaran udara dengan memeriksa kinerja mesin kendaraan. Proses uji emisi bertujuan untuk menilai efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan.

Jika kendaraan berhasil lolos uji emisi, pemiliknya akan menerima sertifikat yang menyatakan kendaraan tersebut telah memenuhi standar emisi. Penerapan tilang uji emisi di Jakarta juga menjadi langkah penting dalam upaya mengurangi polusi udara.

Baca Juga: Kebiasaan Ini yang Membuat Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi

BACAJUGA

Aksi Kejar-kejaran Mobil di Tol Kemayoran: Polisi Bergerak Cepat Demi Keamanan Pengguna Jalan

Melawan Saat Ditangkap, Pencuri Sapi di Bangkalan Tewas Ditembak Polisi

Bagaimana Anda bisa mendapatkan sertifikat lolos uji emisi? Berikut informasi selengkapnya:

Tentang Uji Emisi
Menurut situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), uji emisi adalah salah satu cara untuk menguji kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam kendaraan bermotor. Proses uji emisi kendaraan ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Setiap jenis kendaraan memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi agar dapat lolos uji emisi. Hasil uji emisi yang memenuhi standar akan memberikan dampak positif, baik untuk lingkungan maupun kesehatan kendaraan itu sendiri.

Pada tingkat regulasi, uji emisi kendaraan telah diatur berdasarkan Pasal 206 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Cara Mendapatkan Sertifikat Lolos Uji Emisi
Mulai 1 September 2023, tilang uji emisi sudah berlaku di Jakarta. Untuk menghindari tilang uji emisi, pemilik kendaraan harus memiliki sertifikat lolos uji emisi.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar uji emisi:

1. Menggunakan Aplikasi e-Uji Emisi

  •  Unduh aplikasi e-Uji Emisi dari PlayStore.
  • Pilih menu “Pemesanan uji emisi.”
  • Masukkan tanggal kunjungan.
  • Pilih wilayah tempat uji emisi yang akan Anda kunjungi.
  • Masukkan nomor telepon yang terhubung dengan aplikasi WhatsApp.
  • Klik Submit untuk menyelesaikan proses pemesanan.
  • Selanjutnya, kunjungi tempat uji emisi sesuai pemesanan.

2. Menggunakan Aplikasi JAKI

  • Unduh aplikasi JAKI dari PlayStore atau AppStore.
  • Buka aplikasi JAKI dan ketik ’emisi’ pada kolom pencarian layanan.
  • Pilih jenis kendaraan (roda dua atau roda empat).
  • Isi formulir pendaftaran, termasuk wilayah, jenis bahan bakar, nomor kendaraan, dan nomor telepon pemilik kendaraan.
  • Klik submit untuk mendapatkan bukti pemesanan uji emisi.
  • Selanjutnya, kunjungi tempat uji emisi sesuai pemesanan.

Setelah mendaftar melalui aplikasi e-Uji Emisi atau JAKI, Anda hanya perlu datang ke tempat uji emisi kendaraan sesuai pemesanan. Jika kendaraan Anda lolos uji emisi, Anda akan mendapatkan sertifikat lolos uji emisi.

Tilang uji emisi di Jakarta berlaku sejak 1 September 2023. Penting untuk diingat bahwa tilang akan dikenakan pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Kendaraan yang telah lolos uji emisi tidak akan ditindak. Biaya tilang uji emisi untuk kendaraan roda dua adalah Rp 250 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih adalah Rp 500 ribu. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda!

Tags: JakiPolisiTilangUji Emisi
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Lestari Moerdijat
Nasional

Lestari Moerdijat: Guru Perempuan Tentukan Arah Pembangunan Bangsa

by snc4
17 April 2026

Suaranusantara.com- Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan bahwa...

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat di Istana Kepresidenan RI bertemu Presiden Prabowo Subianto (Instagram @bahlillahadalia)
Nasional

Prabowo Panggil Bahlil ke Istana, Ada Apa?

by Feri Spt
17 April 2026

Suaranusantara.com- Presiden RI Prabowo Subianto memanggil Menteri Energi Sumber...

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bicara soal harga BBM subsidi. Foto usai bertemu Presiden RI Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 16 April 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Bahlil Ungkap Pemerintah Sepakat Tak Naikan Harga BBM Subsidi: Insya Allah Selamanya

17 April 2026
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bicara soal ekonomi bebas aktif. Foto saat Bahlil ditemui di Istana Merdeka usai bertemu Presiden RI Prabowo (Instagram @sekretariat.kabinet)

Bahlil Tegaskan Pemerintah Indonesia Bebas Aktif Termasuk Ekonomi: Boleh Belanja di Negara Mana Saja

17 April 2026
Momen pertemuan Presiden RI Prabowo dan Dasco di Istana pada Kamis 16 April 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Dasco Menghadap Prabowo Bicara Empat Mata di Istana, Bahas Apa?

17 April 2026
Kejagung tetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka kasus korupsi tambang nikel (Instagram @sibnewsnetwork)

Hery Susanto Resmi Tersangka, DPR Belum Bahas Pengganti

17 April 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

9 months ago
Momen Presiden RI Prabowo Subianto saat akan memasuki lapangan upacara bersama dengan Ketum PDI Perjuangan sekaligus Presiden ke 5 RI Megawati Soekarnoputri, Senin 2 Juni 2025 (instagram @presidenrepublikindonesia)

Kembali Bertemu, Prabowo Cocokan Jadwal dengan Megawati Agar Bisa Hadir di Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

11 months ago
Kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara IV Jakarta Selatan didatangi sejumlah calon menteri ada 35 orang hingga petang ini (instagram @netizenindonesiaid)

Penuhi Undangan Prabowo, hingga Petang Ini Sudah Ada 35 Calon Menteri yang Hadir di Kertanegara, Berikut Daftar Nama-namanya

2 years ago
Bareskrim Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga Usut Korupsi BBM

Bareskrim Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga Usut Korupsi BBM

3 years ago
Ini Kata Wali Kota Tangerang Terkait Wisuda Anak yang Dikeluhkan Orang Tua

Ini Kata Wali Kota Tangerang Terkait Wisuda Anak yang Dikeluhkan Orang Tua

3 years ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

como
Olahraga

Prediksi Sassuolo vs Como: Misi Rebut Takhta Empat Besar!

by snc 14
17 April 2026

Suaranusantara.com - Stadion Mapei akan menjadi saksi bisu perjuangan Como untuk merajut kembali mimpi mereka ke panggung...

Ketua Ombudsman Hery Susanto resmi tersangka kasus korupsi tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara (Instagram @haluanwow)

Begini Peran Hery Susanto Dalam Kasus Korupsi Tambang Nikel, Ketua Ombudsman Kini Resmi Tersangka Diduga Terima Aliran Dana Rp 1,5 Miliar

17 April 2026
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto digiring untuk ditahan 20 hari ke depan. Hery tersangka kasus korupsi tambang nikel Instagram @pst0re)

Terjerat Kasus Korupsi Tambang Nikel, Hery Susanto Resmi Tersangka

17 April 2026
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto diciduk Kejagung atas kasus korupsi pertambangan nikel (Instagram @infobank_official)

Baru 6 Hari Jabat Ketua Ombudsman, Hery Susanto Diciduk Kejagung Terjerat Kasus Korupsi Tambang Nikel, Diduga Terima Aliran Dana Rp 1,5 Miliar

17 April 2026
Bank Mandiri Kunjungi PLTGU Muara Tawar, Dukung Transisi Energi dan Pasar Karbon

Bank Mandiri Kunjungi PLTGU Muara Tawar, Dukung Transisi Energi dan Pasar Karbon

17 April 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com