SuaraNusantara.com-Cak Imin, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/9/2023). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan alat proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2012.
“Saya besok datang, nanti kita lihat. Saya siap memberi keterangan apa pun permintaan KPK.” kata Cak Imin saat ditemui di Kantor Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Rabu (6/9/2023).
Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya dari KPK untuk Cak Imin. Pada awalnya, dia diminta untuk datang pada Selasa (5/9/2023), namun dia tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena memiliki jadwal acara lain. Maka dari itu, pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Kamis ini.
BACA JUGA:Â PKS Belum Restui Cak Imin Cawapres Anies Baswedan, ini Alasannya
Ali Fikri, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, menjelaskan, “Dalam pemeriksaan hari ini tim penyidik akan mengorek informasi dan pengetahuan Cak Imin mengenai dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.”
Saat peristiwa dugaan korupsi tersebut terjadi, Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009-2014. Meski telah menetapkan tiga tersangka, KPK belum mengungkap identitas mereka dan hanya menyebut bahwa kerugian negara dari nilai kontrak proyek ini melebihi Rp 20 miliar.
Penyidik berharap agar Cak Imin dapat bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut. Sejumlah saksi telah diperiksa sebelumnya, termasuk Reyna Usman, mantan anak buah Cak Imin yang juga Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Bali.
BACA JUGA:Â Komisi III Tanggapi Terkait Cak Imin Dipanggil KPK Sebagai Saksi
Discussion about this post