Suaranusantara.com – Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, telah mengambil langkah tegas dengan menghapuskan dua nama bakal calon legislatif (bacaleg) yang pernah menjadi terpidana dalam kasus korupsi dari daftar pencalonan Pemilu 2024.
Kedua individu mantan koruptor ini dengan pasti tidak akan masuk dalam daftar calon tetap (DCT) yang akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk pemilihan nanti.
Pernyataan ini pertama kali datang dari Prabowo Subianto sendiri, yang menjelaskan bahwa para bacaleg dari partainya yang memiliki latar belakang terpidana dalam kasus korupsi telah dikeluarkan.
Pihak lain dari Partai Gerindra, yaitu Ketua Harian Gerindra, Dasco, telah mengonfirmasi langkah tersebut. Dasco memastikan bahwa nama-nama bacaleg yang sebelumnya terlibat dalam kasus korupsi tidak akan muncul dalam daftar DCT yang akan diumumkan oleh KPU RI nanti.
“Iya nanti lihat saja di DCT, namanya sudah nggak ada,” terang Dasco saat dimintai konfirmasi, Rabu (20/8/2023).

Sebagai informasi tambahan, KPU RI telah mengungkapkan daftar nama bacaleg yang pernah menjadi terpidana. Sebanyak 52 bacaleg untuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memiliki riwayat terpidana dalam kasus-kasus tersebut.
Dua dari mereka merupakan bacaleg yang diusung oleh Partai Gerindra, yakni Syaifur Rahman dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur IV dengan nomor urut 4 dan Amry dari dapil Sulawesi Selatan II dengan nomor urut 4.(Dn)
Discussion about this post