Suaranusantara.com – MK menolak semua permohonan yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres.
Keputusan itu diambil oleh Majelis Hakim MK dalam sidang putusan nomor 102, 104, dan 107 PUU-XXI/2023, Senin (23/10/2023).
Dalam tiga perkara tersebut, pemohon mempersoalkan ketentuan usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
“Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima,” ujar Anwar Usman selaku Ketua MK dalam sidang putusan ketiga perkara itu, yang terkait dengan petitum membatasi usia maksimum capres-cawapres.
Semua permohonan yang menggugat batas usia capres-cawapres ditolak oleh MK.
Majelis Hakim MK memutuskan hal itu dalam sidang putusan nomor 102, 104, dan 107 PUU-XXI/2023, Senin (23/10/2023).
Baca Juga : 5 Tempat Wisata di Cirebon yang Wajib Dikunjungi Saat Liburan
Ketiga perkara itu menguji ketentuan usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
“Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan ketiga perkara itu, yang berisi petitum membatasi usia maksimum capres-cawapres.
MK menolak seluruh permohonan yang berhubungan dengan batas usia capres-cawapres. Itu merupakan keputusan Majelis Hakim MK dalam sidang putusan nomor 102, 104, dan 107 PUU-XXI/2023, Senin (23/10/2023).
Tiga perkara itu menggugat ketentuan usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
“Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima,” ucap Anwar Usman sebagai Ketua MK dalam sidang putusan ketiga perkara itu, yang meminta batas usia maksimum capres-cawapres.(Dn)


















Discussion about this post