Suaranusantara.com- Polda Sumatera Utara telah menetapkan Denise Chariesta (DC) sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
Kombes Hadi Wahyudi, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, menyatakan bahwa penetapan ini dilakukan setelah dilakukannya gelar perkara oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, DC ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan yang diajukan oleh Razman Arif Nasution.
Baca Juga:Â Pastikan Kemenangan Ganjar Mahfud, PIDP Banyumas Targetkan Suar 80 Persen
“Hasil gelar perkara, DC ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Saudara Razman Arif Nasution,” kata Hadi, Senin (25/12).
Razman, yang merupakan seorang pengacara, telah melaporkan Denise ke Polda Sumut pada Juni 2022 lalu. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik yang disebutkan telah dilakukan oleh Denise dalam unggahan podcast dan akun Instagram miliknya.
Pada Senin, 8 Agustus 2022, Denise mengunjungi Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara untuk memenuhi panggilan penyidik. Setelah menjalani pemeriksaan, Denise menyatakan bahwa pemeriksaan kepolisian terhadap dirinya didasarkan pada laporan yang diajukan oleh Razman terkait unggahan di akun Instagram miliknya.
Baca Juga:Â Relawan Diminta Pertahankan Kemenangan di Jateng, Ganjar: Kunci Rumah Kita
Denise menyatakan kedatangannya sebagai warga negara yang patuh. Dia menjawab semua pertanyaan penyidik yang berkisar sekitar 10-15 pertanyaan. Denise juga memberikan tanggapannya terhadap unggahan yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut.
“Saya datang sebagai warga negara yang baik. Seputar tentang postingan saya, tadi saya sudah jawab semua pertanyaannya ada sekitar 10-15 pertanyaan. Penyidiknya baik banget sama saya, saya percayakan semua ke Polda Sumut,” kata Denise kepada wartawan kala itu.
Meski dilaporkan, Denise kala itu juga memastikan tak akan berdamai dengan Razman. Baginya, Razman telah membuatnya sakit hati karena melecehkannya.
“Damai? Ya kagaklah. Ngapain saya damai sama dia, orang sudah melecehkan saya. Dia melecehkan saya dengan verbal di depan masyarakat luar dan dia tidak ada perasaan bersalah sama sekali,” katanya.
Baca Juga:Â Soal Gibran Tiru Jokowi saat Debat Cawapres, Gibran: Itu Salah Satu Teknik Debat
Atas kejadian ini, Denise disangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE. Dia juga akan diperiksa pada 30 Desember mendatang.
“Akhir bulan (Desember) diperiksa,” kata Hadi.(kml)


















Discussion about this post