Suaranusantara.com- Muannas Alaidid, Ketua Cyber Indonesia, akan melaporkan Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga dengan tuduhan yang dibuat oleh Roy Suryo terhadap Gibran Rakabuming, cawapres nomor urut 2, terkait penggunaan tiga mikrofon dalam debat cawapres.
Muannas memastikan rencana pelaporan ini sebagai respons atas tuduhan yang dianggapnya sebagai penyebaran informasi palsu oleh Roy Suryo. Menurutnya, tindakan Roy Suryo diduga melanggar Pasal 14 dan 15 dari UU Nomor 1 Tahun 1946 yang mengatur tentang penyebaran informasi yang tidak benar.
Muannas percaya bahwa tindakan Roy Suryo, dengan klaimnya mengenai penggunaan tiga mikrofon oleh Gibran yang disebutnya berbeda dengan pasangan calon lain, merupakan penyebaran informasi yang keliru.
Baca Juga:Â Dua Orang Meninggal Dunia Akibat Covid-19, Satu Akibat Varian JN.1
Kata Muannas, jika tudingan ini dibiarkan tanpa ada upaya hukum, maka bisa berbahaya bagi KPU selalu penyelenggara Pilpres 2024.
“Sangat berbahaya bagi integritas dan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu sebab dapat berujung ketidakpercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, beluma ada tanggapan Roy Suryo terkait rencana palaporan dirinya itu.


















Discussion about this post