Suaranusantara.com- Praperadilan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK) telah dinyatakan gugur oleh hakim tunggal Afrizal Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin 10 Maret 2025 terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024.
Adapun hari ini digelar sidang praperadilan Hasto Kristiyanto jilid 2 dengan perkara kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024 terkait Harun Masiku, mantan kader PDI Perjuangan yang masih buron.
“Mengadili: satu, menyatakan permohonan Praperadilan oleh pemohon gugur,” ujar hakim dalam amar putusannya di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Senin 10 Maret 2025.
Keputusan hakim PN Jaksel Afrizal Hadi menyatakan gugurnya praperadilan Hasto ini berdasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan pemeriksaan Praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam hal hakim Praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan pemohon, putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok.
“Membebankan biaya perkara sejumlah nihil,” tambah hakim.
Artinya dengan gugurnya praperadilan Hasto, maka Sekjen PDI Perjuangan akan segera diadili di Pengadilan Tipikor.
Pengadilan Tipikor pun telah menentukan jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Hasto pada Jumat 14 Maret 2025 mendatang.
Nantinya sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Hasto, Pengadilan Tipikor akan menghadirkan sebanyak dua belas Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang perdana di Pengadilan Tipikor yang akan digelar pada Jumat mendatang dimulai pukul 09.20 WIB. Nantinya, Hasto akan diadili bersama dengan advokat Donny Tri Istoqomah (DTI).
Adapun perkara Hasto ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dengan nomor perkara teregister 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.


















Discussion about this post