Suaranusantara.com- Praperadilan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK) oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Afrizal Hadi dinyatakan gugur terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024.
Praperadilan Hasto Kristiyanto dinyatakan gugur oleh hakim saat sidang praperadilan Sekjen PDI Perjuangan jilid 2 kembali digelar hari ini Senin 10 Maret 2025.
Dalam sidang praperadilan ini, Hasto Kristiyanto bertindak selaku pemohon dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon.
“Mengadili: satu, menyatakan permohonan Praperadilan oleh pemohon gugur,” ujar hakim dalam amar putusannya di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Senin 10 Maret 2025.
Keputusan hakim PN Jaksel Afrizal Hadi menyatakan gugurnya praperadilan Hasto ini berdasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan pemeriksaan Praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam hal hakim Praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan pemohon, putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok.
“Membebankan biaya perkara sejumlah nihil,” tambah hakim.
Itu artinya, sidang permohonan Praperadilan Hasto terkait dengan perintangan penyidikan yang rencananya dilaksanakan pada Jumat pekan ini juga berpotensi gugur.
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail memberikan ucapan selamat kepada KPK atas kemenangan yang diperoleh telah berhasil menggugurkan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan itu.
“Selamat kepada KPK yang sudah dengan itikad buruknya dimenangkan pengadilan, semoga ini tidak kena dengan pimpinan KPK nanti,” ucap Maqdir Ismail usai jalani sidang praperadilan Hasto, Senin 10 Maret 2025.
Adapun KPK diketahui telah melimpahkan kasus Hasto ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis 6 Maret 2025 lalu.


















Discussion about this post