Suaranusantara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui pada Senin lalu 10 Maret 2025 menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
KPK mengatakan bahwa saat penggeledahan berlangsung, Ridwan Kamil berada di kediamannya. Rumahnya digeledah terkait kasus korupsi proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
“Dari informasi teman-teman (penyidik) yang ada di sana, itu beliau ada dan kooperatif,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Minggu 16 Maret 2024.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti yang dinilai relevan dengan kasus korupsi Bank BJB.
Kendati demikian, pihaknya belum memanggil Ridwan Kamil. Sebab, KPK masih mempelajari barang bukti yang disita dari rumah mantan orang nomor satu di Jawa Barat itu.
Pemanggilan itu, nantinya meminta klarifikasi Ridwan Kamil atas barang-barang yang disita berupa dokumen dan elektronik.
“Kita juga harus mendalami dokumen-dokumen yang kita kemarin hasil sita, kemudian barbuk elektronik itu harus kita pelajari dulu,” ujarnya.
Asep menyebutkan, dari pendalaman barang bukti nantinya akan diketahui materi apa yang akan diklarifikasi terhadap Kang Emil saat pemanggilan nanti.
“Sehingga kita tau informasi apa yang akan ditanyakan, atau akan digali pada pak RK, jadi tidak bisa sekarang, digeledah lalu dipanggil. Kita dalami dulu dokumen-dokumennya sehingga nanti tidak bolak-balik,” ucapnya
Adapun kasus korupsi Bank BJB, sebelumnya Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo menyatakan, perkara Bank BJB terjadi pada 2021-2023.
Bank BJB melalui Divisi Corsec akan memasang iklan ke media cetak, online, dan elektronik melalui enam agensi.
Dari hal tersebut, kemudian ditemukan ada sejumlah kecurangan. Salah satunya selisih antara budget yang dianggarkan dengan yang diterima media.
“Terdapat Selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media (selisih antara yang dibayarkan dari BJB ke agensi dengan agensi ke media), yaitu sebesar Rp222 miliar,” kata Budi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 13 Maret 2025.
Dana tersebut digunakan sebagai dana non budgeter oleh Bank BJB. Dan telah disetujui oleh Dirut.
“Rp222 Miliar tersebut digunakan sebagai Dana non budgeter oleh BJB, yang sejak awal disetujui oleh YR selaku Dirut bersama-sama dengan WH untuk bekerjasama dengan 6 Agensi tersebut di atas untuk menyiapkan Dana Guna Kebutuhan non budgeter BJB,” sambungnya.
Adapun KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Penetapan itu pada 27 Februari 2025 yang diterbitkan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
“Pada Tanggal 27 Februari 2025 KPK menerbitkan lima Surat Perintah Penyidikan dengan tersangka YR, WH, IAD, S, dan SJK,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, Kamis.
Lima orang tersangka itu meliputi eks Dirut BJB, Yuddy Renaldi (YR), pimpinan divisi corporate secretary BJB, Widi Hartoto (WH).
Kemudian Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) yang merupakan dari pihak swasta.


















Discussion about this post