Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Sidang Lanjutan Hasto, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Sekjen PDI Perjuangan: Tidak Ne Bis In Idem

Feri Spt by Feri Spt
11 April 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang atas kasus yang menjeratnya. Kongres PDI Perjuangan belum jelas kapan digelar (instagram @pdiperjuangan)

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang atas kasus yang menjeratnya. Kongres PDI Perjuangan belum jelas kapan digelar (instagram @pdiperjuangan)

2
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto pada hari ini Jumat 11 April 2025 kembali jalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam sidang lanjutan hari ini, Majelis Hakim menyatakan bahwa kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto terkait suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan adalah tidak ne bi
is in idem.

Kata Majelis Hakim, soal kasus suap Harun Masiku yang sebelumnya dinyatakan inkrah tidak tidak otomatis membatasi penuntutan ke pihak lain termasuk ke Hasto.

BACAJUGA

Tebar 10 Ribu Bibit Ikan di Momen Ultah ke 60, Hasto Kristiyanto: Tradisi yang Diajarkan Megawati Soekarnoputri

Rayakan Ultah ke 60, Hasto Kristiyanto Tebar 10 Ribu Bibit Ikan

“Menimbang bahwa terkait dengan dalil bahwa dakwaan bertentangan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk terdakwa Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri. Majelis hakim berpendapat bahwa putusan-putusan tersebut tidak secara otomatis mengikat atau membatasi penuntutan terhadap pihak lain, termasuk terdakwa Hasto Kristiyanto yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang sama,” kata hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan pertimbangan putusan sela kasus Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 11 April 2025.

Majelis Hakim menyatakan putusan dalam sidang kasus suap Harun Masiku dengan terdakwa mantan komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, tidak menimbulkan ne bis in idem untuk Hasto. Kata Hakim hal itu telah diatur dalam Pasal 76 KUHP

“Menimbang dalam konteks hukum pidana, asas ne bis in idem sebagaimana diatur dalam Pasal 76 KUHP hanya berlaku terhadap orang yang sama, bukan terhadap orang yang berbeda meskipun terkait dengan peristiwa pidana yang sama atau berkaitan. Dengan demikian, putusan terhadap Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri tidak menimbulkan ne bis in idem terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto,” ujar hakim.

Ne bis in idem adalah perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.

Asas ne bis in idem ada dalam ketentuan pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi

“Kekuatan sesuatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan mutlak tidaklah lebih luas daripada sekedar mengenai soal putusannya.Untuk dapat memajukan kekuatan itu, perlulah bahwa soal yang dituntut adalah sama, bahwa tuntutan didasarkan atas alasan yang sama, lagipula dimajukan oleh dan terhadap pihak-pihak yang sama di dalam hubungan yang sama pula”.

Artinya bahwa suatu perkara yang telah diputus oleh hakim terdahulu dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dapat digugat kembali dengan subyek dan objek yang sama.

Kembali ke pertimbangan, hakim menyatakan perbedaan fakta antara dakwaan Hasto dan sidang putusan Wahyu tidak menjadikan dakwaan Hasto batal, tapi harus dilanjutkan ke tahap pembuktian. Hakim juga menyatakan keberatan Hasto dan tim kuasa hukumnya masuk materi pokok perkara.

“Menimbang bahwa sekalipun terdapat perbedaan konstruksi fakta antara dakwaan dalam perkara ini dengan fakta yang terungkap dalam putusan terdahulu, hal tersebut tidak serta merta menjadikan dakwaan batal demi hukum melainkan harus diuji dalam pembuktian di persidangan,” kata hakim.

Berdasarkan hal tersebut, maka Majelis Hakim menyatakan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Hasto.

Selanjutnya, Majelis hakim mengatakan eksepsi Hasto masuk ke dalam pokok perkara. Hakim pun meminta jaksa untuk menghadirkan saksi di sidang selanjutnya.

Tags: EksepsiHakimHarun MasikuHasto Kristiyantoperintangan penyidikansidang lanjutan
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

HNW Semangati Warga Penerima Manfaat Bansos Untuk Sukses
Nasional

HNW Desak Evaluasi Menyeluruh MBG, Jatuhkan Sanksi Hukum Keras

by snc4
4 September 2026

Suaranusantara.com- Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII...

Eddy Soeparno: Ketahanan Energi Harus Menjamin Harga Terjangkau dan Akses Merata bagi Rakyat
Nasional

Eddy Soeparno: Ketahanan Energi Harus Menjamin Harga Terjangkau dan Akses Merata bagi Rakyat

by snc4
4 September 2026

Suaranusantara.com- Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy...

Presiden Prabowo Subianto saat dialog di Eastern Economic Forum (EEF) ke 11 di Vladivostok, Rusia, Kamis 3 September 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Pemerintah Buka 138 Blok Migas, Prabowo Ajak Rusia Investasi

4 September 2026
Dialog Presiden Prabowo Subianto saat di EEF ke 11 yang berlangsung di Vladivostok, Rusia, Kamis 3 September 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Pidato di EEF, Prabowo Undang Pengusaha Rusia Investasi ke RI

4 September 2026
Mendagri Tito Karnavian bicara soal Presiden Prabowo Subianto minta spanduk promosi ditertibkan (Instagram @titokarnavian)

Prabowo Minta Spanduk Promosi Ditertibkan, Mendagri: Tidak Indah

4 September 2026
Presiden Rusia Vladimir Putin saat menerima kunjungan Presiden Prabowo Subianto di EEF ke 11 di Vladivostok, Kamis 3 September 2026 (Instagram @airlanggahartarto_official)

Putin Terima Kunjungan Prabowo di Vladivostok: Terimakasih Atas Kesediaannya Jadi Tamu Kehormatan EEF ke 11

3 September 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

6 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

6 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

6 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

6 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

6 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Audi Marissa dan Anthony Xie hadir di PN Jaksel guna mengikuti sidang perdana perceraian, Kamis 3 September 2026 (Instagram @ssmedia_id)
Entertainment

Audi Marissa dan Anthony Xie Klarifikasi Begini Soal Isu Adanya Orang Ketiga Jadi Penyebab Perceraian

by Feri Spt
4 September 2026

Suaranusantara.com- Pasangan artis Audi Marissa dan Anthony Xie angkat bicara soal adanya isu orang ketiga yang membuat...

Audi Marissa dan Anthony Xie saat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk mengikuti sidang perdana perceraian, Kamis 3 September 2026 (Instagram @starpro_id)

Audi Marissa dan Anthony Xie Kompak Datang ke PN Jaksel, Sidang Perdana Perceraian Malah Ditunda Ada Apa?

4 September 2026
Anthony Xie dan Audi Marissa akan segera bercerai (Instagram @polarisfm)

Kuasa Hukum Anthony Xie Ungkap Kliennya dan Audi Marissa Sudah Pisah Rumah, Sejak Kapan? Suaranusantara

4 September 2026
Presiden RI Prabowo Subianto hadiri Eastern Economic Forum (EEF) ke 11 di Vladivostok, Rusia, Kamis 3 September 2026 (Instagram @airlanggahartarto_official)

Prabowo sebut Rusia Mitra Penting RI: Hubungan Sejarah Dibangun Lebih dari 5 Tahun

3 September 2026
Presiden Rusia Vladimin Putin saat menerima kunjungan Presiden Prabowo Subianto di EEF ke 11, Vladivostok, Rusia, Kamis 3 September 2026 (Instagram @voxneyizens)

Putin Cerita ke Prabowo, Volume Perdagangan RI-Rusia Berkembang Pesat: Meningkat 12 Persen pada 2025

3 September 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com