Suaranusantara.com- Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah kini tengah dihadapkan dengan situasi di mana dia turut menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada beberapa waktu lalu.
Febri Diansyah turut diperiksa KPK lantaran pernah mengikuti ekspose atau gelar perkara atas kasus Harun Masiku. Kala itu, Febri Diansyah bertugas sebagai Juru Bicara (Jubir) KPK.
Kendati demikian, saat operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku, Febri tak lagi menjadi pegawai KPK.
Febri diketahui saat ini menjadi bagian dari anggota tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto dan membela Sekjen PDI Perjuangan itu yang tengah terseret kasu Harun Masiku.
Hal ini mendapat sorotan dari Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto mengatakan sejauh ini memang belum ditemukan indikasi Febri melanggar pidana.
Namun ia menyoroti jejak Febri yang pernah mengikuti gelar perkara kasus Harun Masiku yang berkaitan dengan kasus kliennya, Hasto Kristiyanto.
“Dalam konteks Febri dan statusnya sebagai pengacara hasto saat ini ya ini kan kita masih belum menemukan indikasi-indikasi yang sifatnya adalah pelanggaran-pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Febri. Yang memang publik soroti saat ini adalah persoalan etiknya ya, dulu mantan di KPK, sedikit banyak mengetahui, walaupun ini sudah dibantah oleh Febri,” kata Aan dikutip Senin 21 April 2025.
Walau Febri sudah tak lagi menjabat saat OTT Harun Masiku, Aan memandang hal itu tak mengaburkan fakta bahwa ia pernah mengikuti gelar perkara kasus tersebut.
Aan kemudian mengingatkan potensi pidana jika Febri, yang statusnya merupakan mantan pegawai KPK, menyebarkan informasi yang bersifat rahasia.
“Dokumen yang rahasia, yang tertutup dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang sebenarnya akan menjadi dokumen yang sifatnya rahasia. Kalau membocorkan rahasia menurut jabatannya, masuk dalam rumusan pidana. Nah, cuman kan itu tidak dalam konteks sebagai advokat, tapi sebagai orang yang memegang rahasia atau kena sumpah jabatan saat pada waktu bekerja di KPK,” jelasnya
Aan juga menyoroti soal adanya potensi konflik yang ditimbulkan dengan Febri menjadi kuasa hukum Hasto.
Terlebih, Febri yang mengetahui rahasia penyidikan kasus Harun Masiku kini menjadi salah satu pembela pihak yang berkaitan dengan buron KPK itu.
“Seorang advokat itu dilarang ada conflict of interest. Nah kalau berdiri dalam 2 sisi bisa mengetahui apa aspek kerahasiaan dari penyidikan yang dilakukan terhadap HM, kemudian di sisi yang lain menjadi pembela seorang yang terkait dengan HM ini kan tentunya menimbulkan conflict of interest. Ini tentunya ranah dari perhimpunan advokat yang bersangkutan untuk bisa melakukan apa penegakan etiknya gitu ya, saya kira itu pendapat saya makasih,” ujarnya.
Senada dengan Aan, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Prof Hibnu Nugroho turut menyoroti persoalan etik yang dirasa tidak pas.
Kendati demikian, Hibnu memandang secara kewenangan memang tak ada yang salah dengan Febri membela Hasto meski pernah mengikuti ekspose kasus Harun Masiku.
“Ya, dari segi kewenangan sekarang sebagai kuasa hukum enggak masalah, enggak masalah, tapi dari segi substansi dan etik tidak pas karena dulu pernah (menjadi) anggota di sana (KPK), apalagi pernah ekspose,” kata Prof Hibnu saat dihubungi.
Namun Prof Hibnu meyakini Febri tetap mengantongi informasi rahasia terkait kasus Harun Masiku lantaran pernah mengikuti gelar perkara. Karena itulah, Prof Hibnu memandang adanya persoalan etik.
“Kalau dulu pernah ekspos pasti tahu, enggak mungkin enggak tahu. Kalau nggak tahu itu yang nggak pernah ikut ekspose, tidak bagian dari sistem. Jadi enggak tepat kalau dia (bilang) tidak tahu,” ujarnya.
Prof Hibnu lantas menyarankan agar Febri mundur dari posisinya sebagai kuasa hukum Hasto. Menurutnya, langkah itu perlu dilakukan jika Febri menjunjung etika di atas kepentingan lain.
“Kalau mengutamakan etika profesi mundur, tapi kalau kepentingan di luar itu ya tidak. Kalau mau menjunjung etika, mundur,” kata dia.


















Discussion about this post