Suaranusantara.com- Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah diketahui pada beberapa waktu lalu diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun alasan KPK turut memeriksa Febri Diansyah selaku pengacara Hasto Kristiyanto lantaran ikut dalam ekspose kasus Harun Masiku yang menyeret Sekjen PDI Perjuangan.
Namun, pemeriksaan terhadap Febri oleh KPK mendapat reaksi keras dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
Hal ini dikarenakan, menurut MAKI pemeriksaan terhadap Febri tidak ada relevansinya terhadap kasus yang tengah menyeret Hasto Kristiyanto.
“Saya kira tidak terlalu urgen dan relevan bahwa Febri pernah ikut ekspose karena nyatanya memang tidak ada larangan apa pun pimpinan maupun pegawai KPK jadi lawyer perkara korupsi yang ditangani KPK,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Minggu 20 April 2025.
Menurut Boyamin, saat ini yang paling penting adalah KPK harus mampu mengusut kasus Harun Masiku ini secara sempurna. Pengusutan itu, kata Boyamin, baik yang melibatkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
“Menurut saya sih ke substansi saja bahwa KPK mampu dan harus mampu menyidik perkara Harun Masiku secara sempurna, baik yang melibatkan tersangka Hasto maupun yang belum disidangkan seperti tersangka Donny Tri,” ujar Boyamin.
Boyamin menilai alat bukti mengenai kasus Harun Masiku yang dimiliki KPK tidak akan terganggu oleh pengetahuan Febri.
KPK seharusnya saat ini tinggal membuktikan di persidangan bahwa para terdakwa bersalah dan harus dihukum.
“Kalau ada alat bukti Harun Masiku segala macam tidak akan terganggu oleh pengetahuan Febri, misalnya kalau ada alat buktinya lengkap apakah Febri dengan begitu misalnya tahu rahasianya bisa memukul balik KPK kan nggak,” ujar Boyamin.
Karena tidak adanya larangan bahwa mantan pegawai KPK jadi pengacara perkara korupsi, maka dari itu, Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI meminta agar membiarkan Febri menjadi kuasa hukum Hasto.
KPK kata Boyamin tinggal adu bukti saja di pengadilan dengan bukti-bukti yang dimiliki.
“Menurut saya, biarkan Febri jadi lawyer Hasto dan KPK harus mampu membuktikan di KPK di pengadilan bahwa alat buktinya cukup sehingga terdakwa-terdakwa diputus bersalah,” sambungnya.
Kata Boyamin, KPK kini harus bisa beradu argumen dan alat bukti dengan Febri di persidangan. Boyamin menilai KPK seharusnya tidak perlu memanggil Febri karena tidak berpengaruh terhadap substansi.
“Jadi bahasanya ‘seribu Febri pun tidak ngaruh’. KPK tidak perlu mengutak-atik Febri dengan memanggil, berlebihan menurut saya. Nyatanya hal demikian bukan substansi dan Febri bukan penyidik dan pengetahuannya terbatas,” ujar Boyamin.
Boyamin pun meminya agar KPK membebaskan Febri menjadi pengacara Hasto dan nanti silakan saling adu bukti di pengadilan.
“Tidak usah berlebihan kita bebaskan Febri tetap jadi lawyer Hasto, silakan beradu strategi, beradu alat bukti, sehingga ‘seribu Febri’ pun nggak ngaruh,” tambah Boyamin.
Discussion about this post