Suaranusantara.com – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyalagunaan jabatan.
Marullah diduga mengangkat anak kandungnya, saudara, hingga kerabatnya di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya laporan tersebut.
Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan telaah pada laporan tersebut.
Tujuannya, untuk melihat validitas dan keterangan yang disampaikan dalam laporan dimaksud.
“KPK selanjutnya akan proaktif melakukan pulbaket [pengumpulan bahan keterangan] untuk mendukung informasi awal yang telah disampaikan,” ujar Budi kepada wartawan setelah dimintai konfirmasi, Rabu (14/5/2025).Â
Selain itu, kata Budi, pihaknya akan melakukan verifikasi guna menentukan apabila substansi dalam laporan tersebut masuk ke dalam delik tindak pidana korupsi.
Hal itu berkaitan dengan apabila KPK berwenang untuk menindaklanjuti laporan itu ke proses hukum atau tidak.
Meski demikian, Budi enggan menjelaskan lebih lanjut terkait materi pelaporan maupun siapa pihak pelapor terhadap Sekda Marullah.
Dia menyebut update perkembangan pelaporan itu hanya akan disampaikan kepada pihak pelapor.Â
“KPK juga tentu akan berkomunikasi dengan pelapor jika ada hal-hal atau informasi lain yang dibutuhkan,” ucapnya.Â
Diketahui, Marullah merupakan Sekda DKI Jakarta yang mulai menjabat sejak 2021 lalu.
Dia dilantik oleh Gubernur Jakarta 2017-2022 Anies Baswedan, dan sebelumnya menjabat Wali Kota Jakarta Selatan.Â
Marullah menggantikan Sekda DKI Jakarta sebelumnya, Saefullah, yang meninggal dunia saat pandemi Covid-19 lalu.Â


















Discussion about this post