Suaranusantara.com- Eks Wakapolri Oegroseno angkat bicara soal polemik ijazah Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang masih belum menemui titik terang.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu Jokowi menyerahkan dua ijazah miliknya yakni ijazah SMAN 6 Solo dan ijazah Sarjana Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta ke Bareskrim Polri untuk jalani uji laboratorium forensik (labfor).
Jokowi menyerahkan ijazahnya tersebut melalui adik iparnya dan ajudannya.
Oegroseno pun angkat bicara soal ijazah yang diserahkan ke Bareksrim untuk jalani uji labfor. Oegro mengibaratkan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menurutnya untuk mengetes keaslian maka tak perlu forensik. Sebab, pasti kalo asli sudah diakui oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Kalau saya punya KTP asli, buat apa saya periksa ke forensik. Udah diakui sama Dukcapil,” kata Oegro dikutip dari YouTube Abraham Samad SPEAK UP, dilansir pada Senin 19 Mei 2025.
Kata Oegro, jikalau seluruh KTP harus diuji labfor guna mengetes keaslian maka dirinya tak bisa membayangkan betapa repotnya.
“Bayangkan saja atau seluruh KTP nanti diperiksa ke Labfor untuk mengetes keaslian,” tambah Oegro
Lebih lanjut, perihal ijazah Jokowi, Oegroseno pun mempertanyakan untuk apa diserahkan ke Bareskrin Polri.
“Ini dokumen mau diapakan? Disita? Kalau disita dari bersangkutan atau keluarga bersangkutan? Dalam rangka apa? kalau diserahkan? Dalam rangka apa?” ujarnya.
Menurutnya, penyerahan dokumen ke labfor seharusnya belum.
“Jadi belum saatnya laboratorium forensik bermain di situ.,” sambungnya.
Ia menjelaskan, ijazah Jokowi yang dianggap palsu sebelumnya, pada dasarnya sudah tiga kali digunakan, yakni saat Jokowi mencalonkan Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan presiden.
“Lalu dicari dokumen aslinya kalau itu ada untuk pembanding. Atau dicari dokumen yang mendukung bahwa dokumen itu mungkin tidak palsu,” terangnya.
Oegro pun menyarankan, agar polisi sebaiknya memulai dari menyita secara resmi dokumen dari tiga Komisi Pemilihan Umum (KPU) tempat Jokowi pernah menyetor ijazahnya.
“Misalnya gini, disita resmi dari angkatan Pak Jokowi waktu itu yang lulus tahun 85. Ijazahnya modelnya seperti apa. Bila relung seluruh angkatan yang masih hidup nih disita dari situ. Sebagai pembanding,” tambahnya.
Lalu kata Oegro, yang seharusnya dipanggil sebagai saksi untuk diperiksa adalah teman seangkatan Jokowi.
“Yang dipanggil sebagai saksi itu, harusnya kawan-kawan seangkatan dulu. Jadi bukan diserahkan keluarga ke polisi lalu dicek Labfor,” terangnya.
Oegro pun menegaskan, polisi bukan lembaga untuk melegalisir ijazah.
“Menurut saya gunanya untuk apa. Polisi kan bukan alat untuk melegalisir ijazah asli,” pungkasnya.


















Discussion about this post