Suaranusantara.com- Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengaku keberatan atas keterangan yang disampaikan oleh saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kemarin Kamis 12 Juni 2025 di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Adapun saksi yang dihadirkan dalam sidang Hasto Kristiyanto kemarin Kamis merupakan ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang.
Atas keterangan saksi ahli bahasa itu, Hasto Kristiyanto menyampaikan sejumlah keberatannya kepada hakim di pengadilan.
Hasto menyampaikan keberatannya lantaran menilai keterangan saksi ahli bahasa rancu.
“Saya ada beberapa keberatan, Yang Mulia. Yang pertama keberatan dengan keterangan ahli karena keterangannya rancu terkait ilustrasi sebagai latar belakang dan dasar analisa konteks,” kata Hasto saat sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 12 Juni 2025.
Hasto mengatakan soal keterangan saksi ahli bahasa yang menyebut ‘bapak’ itu bukanlah dirinya. Menurut Hasto, keterangan saksi ahli bahasa itu seperti ada pengaruh dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Yang kedua, keberatan dengan keterangan Saksi bahwa ‘bapak’ sebagai pihak ketiga dalam komunikasi antara Nur Hasan dan Harun Masiku itu adalah Hasto Kristiyanto, karena dipengaruhi pendapat saksi ahli dipengaruhi oleh ilustrasi dari penyidik,” sambungnya.
Keberatan Hasto itu kemudian disampaikan Hakim ke Frans apakah akan mengubah pendapatnya atau tidak. Frans menegaskan tetap pada keterangannya.
“Bagaimana, Ahli?” tanya hakim.
“Iya, tetap,” kata Frans.
Lebih lanjut, Hasto juga mengaku keberatan lantaran ahli tidak bersikap netral. Padahal, menurutnya, ahli harus bersikap netral dan melihat konteks dalam melakukan analisis terhadap suatu keterangan.
“Yang ketiga, sebagai ahli, seharusnya bersikap netral dan melihat konteks dengan melakukan pemeriksaan terhadap keterangan-keterangan yang lain untuk mendukung konteks yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait, termasuk dalam persidangan yang terbuka untuk umum,” ujar Hasto.
Frans menegaskan tetap pada keterangannya selaku ahli bidang bahasa. Sebab, Frans mengatakan dirinya bukan saksi yang melihat fakta persidangan.
Selain itu, Hasto mengaku keberatan terkait rumah di Jalan Sutan Sahrir digambarkan sebagai tempat tinggalnya. Dia menegaskan rumah itu merupakan rumah aspirasi.
“Selanjutnya keberatan bahwa dikatakan SS itu menggambarkan tempat tinggal saya, dan rumah singgah, padahal itu adalah rumah aspirasi, semua bisa tinggal di sana,” ujarnya.
“Saya mengikuti keterangan yang disampaikan oleh penyidik,” tegas Frans.


















Discussion about this post