Suaranusantara.com- Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis 12 Juni 2025 kembali menggelar sidang atas Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Sidang lanjutan Hasto Kristiyanto ini merupakan yang ke 15 kalinya digelar terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan atas mantan kader PDI Perjuangan yang hingga kini buron, Harun Masiku.
Dalam sidang lanjutan Hasto kemarin, dihadirkan saksi yang merupakan ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang.
Frans Asisi selaku saksi dari jaksa penuntut umum pun memberikan sejumlah keterangan sebagai saksi dalam sidang Hasto.
Keterangan yang disampaikan oleh Frans itu membuat Hasto Kristiyanto menyampaikan keberatannya kepada hakim.
“Saya ada beberapa keberatan, yang mulia, yang pertama keberatan dengan keterangan ahli karena keterangannya rancu terkait ilustrasi sebagai latar belakang dan dasar analisa konteks,” kata Hasto.
Hasto keberatan atas keterangan saksi ahli bahasa soal ‘bapak’ sebagai pihak ketiga. Menurut Hasto, keterangan saksi ahli bahasa itu telah dipengaruhi ilustrasi dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Yang kedua, keberatan dengan keterangan saksi bahwa ‘bapak’ sebagai pihak ketiga dalam komunikasi antara Nur Hasan dan Harun Masiku itu adalah Hasto Kristiyanto karena dipengaruhi pendapat saksi ahli dipengaruhi oleh ilustrasi dari penyidik,” tambah dia.
Kemudian, Hakim Ketua Rios Rahmanto menanyakan apakah Frans ingin mengubah keterangannya atau tidak. Frans lantas menjawab bahwa dirinya tetap pada keterangan yang disampaikannya dalam sidang hari ini.
Frans sebelumnya dalam sidang kemarin Kamis mengatakan kata ‘bapak’ yang dalam percakapan antara Harun Masiku dan penjaga Rumah Aspirasi PDI Perjuangan Nur Hasan merujuk pada Hasto.
Pada mulanya, jaksa menceritakan kembali isi percakapan antara Harun Masiku dan Nur Hasan di ponsel. Dalam percakapan dimaksud, keduanya saling mengucapkan kata “bapak” ketika ada perintah untuk merendam ponsel milik Harun Masiku ke dalam air.
Jaksa lalu bertanya maksud dari percakapan tersebut kepada ahli. Menjawab pertanyaan jaksa, Frans mengatakan bahwa Harun Masiku dan Nur Hasan saling mengerti sosok “bapak” dalam percakapan tersebut.
“Harun Masiku menanyakan ‘Bapak di mana? Bapak di mana?’, sedangkan yang satu (Hasan) menjawab ‘Bapak lagi di luar’. Dua-duanya mengerti bahwa yang dimaksud sebagai ‘bapak’ itu adalah seseorang,” kata Frans.
Menurut Frans, “bapak” dalam komunikasi Harun Masiku dan Nur Hasan merupakan pihak ketiga yang berada di luar percakapan.
Lebih lanjut jaksa menanyakan sosok “bapak” yang dimaksud. Menurut Frans, berdasarkan keterangan penyidik secara lisan maupun konteks pemeriksaan dirinya serta runtutan kasus secara keseluruhan, sosok “bapak” itu adalah Hasto.
“Dalam data-data bahasa sebelumnya itu ada menyebut nama Hasto, sekjen,” imbuh Frans.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh keterangan saksi ahli bahasa sangatlah berbahaya. Sebab, hanya berlandaskan asumsi saja tanpa adanya fakta kuat.
Menurut Ronny, ahli yang dimintai pendapat dalam persidangan seharusnya objektif, netral, dan mengacu pada fakta hukum, bukan sekadar ilustrasi atau informasi yang disodorkan sepihak oleh penyidik.
“Keterangan ahli hari ini hanya asumsi. Kalau seperti ini, bahaya, karena bisa mempidanakan orang sembarangan tanpa dasar yang kuat,” kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Ronny Frans mengabaikan keterangan saksi Nur Hasan yang sebelumnya secara tegas menyatakan bahwa “bapak” dalam komunikasi dengan Harun Masiku bukanlah Hasto.
“Saksi kunci sudah jelas menyatakan ‘bapak’ itu bukan Pak Hasto. Tapi ahli tetap bersikukuh hanya berdasar ilustrasi penyidik. Ini jelas berbahaya,” ujar Ronny.
Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional itu juga mempertanyakan netralitas ahli yang tidak memperhitungkan seluruh konteks persidangan secara utuh.
Terlebih, Frans mengaku bahwa keterangannya hanya didasarkan pada dokumen dari penyidik, bukan hasil observasi terhadap fakta-fakta persidangan.
“Ini bisa menjadi preseden buruk dalam proses hukum. Ahli harusnya membantu mencari kebenaran, bukan menguatkan asumsi yang bisa menyesatkan,” ucap Ronny.


















Discussion about this post