Suaranusantara.com- Polemik sengketa empat pulau Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) kini telah usai. Sebab, Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan empat pulau itu masuk ke wilayah Aceh.
Hal ini diputuskan oleh Prabowo usai menggelar rapat terbatas (ratas) secara video conference pada Selasa 17 Juni 2025.
Ratas bersama Prabowo itu dihadiri oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Ratas tersebut membahas polemik sengketa empat pulau yang diperebutkan antara Aceh dan Sumut yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketek atau Kecil, dan Mangkir Gadang atau Besar.
Keputusan Prabowo yang memutuskan empat pulau masuk wilayah Aceh. Itu artinya telah menganulir surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 terkait penetapan empat pulau menjadi bagian Sumatera Utara (Sumut).
Anggota DPR RI Muhammad Nasir Djamil berharap ada tindak lanjut konkret setelah pemerintahan era Prabowo Subianto memutuskan Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketek atau Kecil, dan Mangkir Gadang atau Besar kembali menjadi bagian Aceh.
Djamil berharap keputusan itu agar segera dituangkan dalam Surat Keputusan Presiden (Keppres).
“Semoga keputusan ini segera dituangkan dalam bentuk surat keputusan presiden dan di dalamnya disebutkan bahwa keputusan presiden secara otomatis menganulir Kepmendagri yang menyebutkan empat pulau itu masuk wilayah Sumut,” kata Nasir Djamil melalui layanan pesan kepada awak media, Selasa 17 Juni 2025.
Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) II Aceh itu di sisi lain menyambut positif keputusan pemerintahan era Prabowo yang mengembalikan status empat pulau ke Tanah Rencong.
Kata Nasir Djamil, keputusan empat pulau kembali ke Aceh sesuai dengan fakta lapangan dan aspirasi rakyat Serambi Mekah.
“Keputusan tersebut diharapkan mengakhiri ketegangan antara aceh dan pemerintah pusat serta hal yang sama tidak terjadi dengan daerah-daerah lainnya,” kata dia.


















Discussion about this post