Suaranusantara.com- Politisi PDI Perjuangan sekaligus Anggota DPR RI Komisi XIII Marinus Gea layangkan kritik keras terhadap penegakan hukum yang diduga menggunakan pasal provokasi hingga makar terhadap 3.300 demonstran pada bulan Agustus lalu.
Menurut Marinus Gea, kriminalisasi terhadap demonstran tidak selaras dengan semangat pemerintah yang belakangan ini menggaungkan keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.
Tidak hanya itu, Marinus Gea juga menyinggung soal Hak Asasi Manusia (HAM) termasuk pembungkaman terhadap mahasiswa hingga aktivis karena dinilai tidak sejalan dengan cita-cita reformasi.
“Praktik sweeping, penangkapan sewenang-wenang, dan penggunaan pasal karet untuk membungkam mahasiswa, aktivis, maupun media independen tidak sejalan dengan semangat reformasi,” kata Marinus Gea dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025).
Selain itu, Marinus Gea juga menyinggung soal penekanan yang sering sekali dialami oleh demonstran. Bagi Marinus, hal itu akan memunculkan preseden buruk hingga mempersempit ruang yang sehat antara masyarakat dan pemerintah.
“Pendekatan yang menekan hanya akan memunculkan resistensi publik, bukan menyelesaikan persoalan. Situasi ini berpotensi menghambat terciptanya iklim politik yang sehat serta dialog yang konstruktif,” tuturnya.
Untuk diketahui, salah tersangka dan ditahan oleh Kepolisian pada aksi demonstran bulan Agustus lalu yakni Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. Delpedro bahkan dijerat pasal berlapis oleh Kepolsian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, Delpedro dijerat pasal tentang tindak pidana penghasutan hingga penyebaran berita bohong.
“Yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan/atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9).
“Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” lanjut Ade Ary.


















Discussion about this post