Suaranusantara.com – Direktorat Jenderal Pajak menegaskan komitmennya untuk memperkuat digitalisasi data pajak melalui kolaborasi dengan Kementerian Hukum RI. Langkah ini dinilai krusial untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas sistem perpajakan nasional.
Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Eka Sila Kusna Jaya, mengatakan transformasi digital menjadi kunci utama dalam mengoptimalkan pengawasan dan penegakan hukum di sektor pajak. Ia menilai, integrasi data menjadi fondasi dalam mendeteksi potensi pelanggaran secara lebih cepat dan akurat.
Hingga triwulan ketiga 2025, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp1.273,35 triliun atau 58,16 persen dari target APBN sebesar Rp2.189,3 triliun. Menurut Eka, kondisi ini menjadi dorongan kuat bagi DJP untuk memperkuat sistem berbasis data yang saling terhubung antar lembaga.
“Digitalisasi data pajak bukan sekadar modernisasi sistem, tetapi cara baru untuk memastikan setiap rupiah penerimaan negara terpantau dengan baik,” ujar Eka dalam Forum Nasional Penguatan Tata Kelola Kolaboratif di Gedung Kementerian Hukum RI, Jakarta.
Ia menjelaskan, DJP kini mengusung pendekatan multidoor untuk membuka akses kolaborasi dengan berbagai instansi strategis. Beberapa di antaranya termasuk PPATK, OJK, Kejaksaan, Polri, BPK, BPKP, serta Kementerian Hukum RI.
“Kami ingin memastikan data yang dikelola setiap lembaga dapat saling bicara dan saling menguatkan. Dengan begitu, akurasi informasi fiskal nasional bisa meningkat signifikan,” tambahnya.
Selain mendukung penerimaan pajak, integrasi data ini juga akan memperkuat upaya pemberantasan praktik penghindaran pajak dan pencucian uang. DJP menilai sistem pertukaran data real time dapat membantu menutup celah penyalahgunaan identitas korporasi.
Ke depan, DJP bersama Kementerian Hukum RI berkomitmen mempercepat interoperabilitas sistem data untuk memperkuat tata kelola fiskal nasional. Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem perpajakan yang transparan, efisien, dan akuntabel.


















Discussion about this post