Suaranusantara.com- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung telah resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) larangan perdagangan daging anjing dan kucing di wilayah Ibu Kota.
Dengan demikian Pergub Nomor 36 Tahun 2025 resmi diterbitkan terkait larangan perdagangan daging anjing dan kucing.
Bukan cuma larangan perdagangan daging anjing dan kucing saja melainkan kelelawar juga ikut masuk dalam pelarangan.
Pramono menandatangani Pergub larangan tersebut, di mana dirinya telah berjanji kepada para pecinta hewan.
Pergub larangan tersebut itu diunggah oleh Pramono di laman media sosial Instagram pribadinya @pramonoanungw.
“Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat pergub. Saya telah menandatangani Pergub No 36 Tahun 2025,” kata Pramono, Selasa 25 November 2025.
Dalam aturan tersebut, Pasal 27A melarang kegiatan memperjualbelikan hewan penular rabies untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup, daging mentah, maupun olahan. Aturan ini ditujukan menutup distribusi daging anjing sebagai bahan konsumsi di wilayah DKI Jakarta.
“Jenis HPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a antara lain anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sebangsanya,” ujarnya.
Selanjutnya, Pasal 27B juga melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies yang ditujukan untuk tujuan pangan.
“Pergub ini sudah berlaku mulai tanggal 24 November 2025,” ujarnya.
Dia mengatakan penyusunan Pergub tersebut berlangsung sebulan. Pramono berharap kebijakan ini dapat meningkatkan standar kesehatan publik di Jakarta.
“Alhamdulillah, dalam sebulan, Peraturan Gubernur No 36 Tahun 2025 mengenai larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) sudah bisa berlaku,” ujarnya.

















Discussion about this post