Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Pemerintah Usulkan Hapus Syarat Pertimbangan, Hukuman Mati Diwajibkan dengan Masa Percobaan

snc4 by snc4
26 November 2025
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
Edward Omar Sharif Hiariej atau eddy ( (Instagram @eddyhiariej)

Edward Omar Sharif Hiariej atau eddy ( (Instagram @eddyhiariej)

2
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengumumkan bahwa pemerintah mengajukan perubahan mekanisme hukuman mati dalam RUU Penyesuaian Pidana.

Dalam rapat dengan Komisi III DPR, ia mengungkap bahwa masa percobaan 10 tahun akan menjadi bagian wajib dalam penerapan pidana mati.

Ia menyampaikan bahwa usulan ini berkaitan dengan keputusan fraksi-fraksi di DPR yang sebelumnya sepakat untuk menghapus kata “dapat” dari ketentuan pidana mati.

BACAJUGA

Bawa 13 Kg Lebih Ganja, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Di Tangsel

Wamenkum Bantah RUU KUHAP Telah Lemahkan Fungsi Pengawasan KPK

“Waktu itu kan permintaan 9 fraksi terkait pidana mati itu kan dengan hapusnya kata ‘dapat’ berarti kan otomatis pidana mati selalu dicantumkan dengan percobaan, sehingga ada syarat A dan syarat B itu menjadi kabur,” kata Eddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 26 November 2025.

Keputusan tersebut, menurut Eddy, menyisakan ketidakjelasan terkait dua syarat yang selama ini dipertimbangkan sebelum menjatuhkan pidana bersyarat.

Dalam penjelasannya, Eddy menuturkan bahwa pemerintah ingin menghapus pertimbangan mengenai rasa penyesalan terdakwa serta peran terdakwa dalam tindak pidana, karena dianggap tidak lagi relevan dalam penerapan pidana mati bersyarat.

Ia menyebut, dengan dihapusnya dua syarat itu, pidana mati akan diterapkan langsung dengan masa percobaan selama 10 tahun.

“Lalu kami usulkan untuk itu dihapus. Jadi rasa penyesalan terdakwa dan peran terdakwa dalam tindak pidana dihapus. Sehingga, penjatuhan pidana mati wajib dengan masa percobaan selama 10 tahun,” kata dia.

Lebih lanjut, pemerintah juga mengajukan penyesuaian terhadap ancaman pidana penjara untuk tindak pidana yang diatur di luar KUHP.

Eddy menguraikan bahwa jika aturan tersebut menetapkan ancaman hukuman 15 tahun atau lebih tanpa alternatif seumur hidup atau mati, maka batas maksimalnya akan diubah menjadi 15 tahun penjara.

Tags: Edward Omar Sharif HiariejHukuman MatiPidana MatiWamenKum
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Bertemu Ketua MPR Uzbekistan
Nasional

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Bertemu Ketua MPR Uzbekistan

by snc4
29 June 2026

Suaranusantara.com- Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama delegasi MPR...

Eddy Soeparno menanggapi suhu panas ekstrem yang melanda Indonesia
Nasional

Eddy Soeparno Apresiasi Prabowo Turunkan Harga Gas Industri: Responsif Selamatkan Industri dan Pekerja

by snc4
29 June 2026

Suaranusantara.com- Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN Eddy Soeparno...

Menkeu Purbaya bicara soal alasan pemerintah tunda pemberian insentif motor listrik (Instagram @menkeuri)

Purbaya Beberkan Alasan Pemerintah Tunda Pemberian Insentif Motor Listrik

29 June 2026

JOE-ADPMET Dorong Revisi Aturan PI 10 Persen, Targetkan Tata Kelola Migas Lebih Akuntabel

29 June 2026
SAM Regina Pacis Bajawa raih juara LCC Empat Pilar MPR RI

Siap Melaju ke Jakarta, SMAS Regina Pacis Bajawa Sabet Juara LCC Empat Pilar MPR RI

29 June 2026
Inilah logo terbaik pilihan pemerintah yang bisa dililih oleh masyarakat Indonesia menyambut HUT RI ke 81 (Instagram @kemensetneg.ri)

Polling Pemilihan Logo HUT RI ke 81 Resmi Ditutup, Mana yang Jadi Pilihan Rakyat? Mari Tunggu Pengumumannya

29 June 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

3 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

12 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

3 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

3 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Presiden RI Prabowo Subianto perintahkan tambah anggaran Rp.4 triliun (Instagram @sekretariat.kabinet)
Nasional

Demi Perkuat Riset Nasional, Prabowo Minta Tambahan Anggaran Rp 4 Triliun

by Feri Spt
29 June 2026

Suaranusantara.com- Demi perkuat riset nasional, Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan penambahan anggaran senilai Rp.4 triliun. Hal ini...

Presiden RI Prabowo Subianto bicara soal teknologi nuklir saat acara Sarasehan Kebangsaan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri (KSTI) 2026 di Jakarta Convention Center, Minggu 28 Juni 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Prabowo Sebut Teknologi Nuklir Membawa Manfaat, tapi…

29 June 2026
Presiden RI Prabowo Subianto bicara soal perkembangan teknologi AI (Instagram @sekretariat.kabinet)

Prabowo Bicara Soal Perkembangan Teknologi AI, Minta Profesor Dalami Agen AI

29 June 2026
Panitia Konferensi Republik batal gelar kegiatan diskusi di Kampus UI Salemba, Minggu 28 Juni 2026 (Instagram @rizalpdmedia_0279)

Pembatalan Sepihak oleh UI, Konferensi Republik Duga Pihak Eksternal Resah

29 June 2026
UI batalkan sepihak Konferensi Republik di kampus Salemba, Minggu 28 Juni 2026 (Instagram @rizalpmedia_0279)

UI Mendadak Batalkan Sepihak Kegiatan Konferensi Republik, Dugaan Adanya Intervensi Pihak Eksternal

29 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com