Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Pemerintah Usulkan Hapus Syarat Pertimbangan, Hukuman Mati Diwajibkan dengan Masa Percobaan

snc4 by snc4
26 November 2025
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
Edward Omar Sharif Hiariej atau eddy ( (Instagram @eddyhiariej)

Edward Omar Sharif Hiariej atau eddy ( (Instagram @eddyhiariej)

2
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengumumkan bahwa pemerintah mengajukan perubahan mekanisme hukuman mati dalam RUU Penyesuaian Pidana.

Dalam rapat dengan Komisi III DPR, ia mengungkap bahwa masa percobaan 10 tahun akan menjadi bagian wajib dalam penerapan pidana mati.

Ia menyampaikan bahwa usulan ini berkaitan dengan keputusan fraksi-fraksi di DPR yang sebelumnya sepakat untuk menghapus kata “dapat” dari ketentuan pidana mati.

BACAJUGA

Bawa 13 Kg Lebih Ganja, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Di Tangsel

Wamenkum Bantah RUU KUHAP Telah Lemahkan Fungsi Pengawasan KPK

“Waktu itu kan permintaan 9 fraksi terkait pidana mati itu kan dengan hapusnya kata ‘dapat’ berarti kan otomatis pidana mati selalu dicantumkan dengan percobaan, sehingga ada syarat A dan syarat B itu menjadi kabur,” kata Eddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 26 November 2025.

Keputusan tersebut, menurut Eddy, menyisakan ketidakjelasan terkait dua syarat yang selama ini dipertimbangkan sebelum menjatuhkan pidana bersyarat.

Dalam penjelasannya, Eddy menuturkan bahwa pemerintah ingin menghapus pertimbangan mengenai rasa penyesalan terdakwa serta peran terdakwa dalam tindak pidana, karena dianggap tidak lagi relevan dalam penerapan pidana mati bersyarat.

Ia menyebut, dengan dihapusnya dua syarat itu, pidana mati akan diterapkan langsung dengan masa percobaan selama 10 tahun.

“Lalu kami usulkan untuk itu dihapus. Jadi rasa penyesalan terdakwa dan peran terdakwa dalam tindak pidana dihapus. Sehingga, penjatuhan pidana mati wajib dengan masa percobaan selama 10 tahun,” kata dia.

Lebih lanjut, pemerintah juga mengajukan penyesuaian terhadap ancaman pidana penjara untuk tindak pidana yang diatur di luar KUHP.

Eddy menguraikan bahwa jika aturan tersebut menetapkan ancaman hukuman 15 tahun atau lebih tanpa alternatif seumur hidup atau mati, maka batas maksimalnya akan diubah menjadi 15 tahun penjara.

Tags: Edward Omar Sharif HiariejHukuman MatiPidana MatiWamenKum
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Presiden Prabowo saat pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR pada Jumat 14 Agustus 2026 (Instagram @kulinermerahputih)
Nasional

Buntut Pernyataan Pengupas Bawang Diupahi Rp 700 Ribu, GCP Minta Usut Sosok Pembuat Naskah Pidato Prabowo

by Feri Spt
18 August 2026

Suaranusantara.com- Imbas pernyataan Presiden Prabowo Subianto di Sidang Tahunan...

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat
Nasional

Lestari Moerdijat Dorong Evaluasi Pelaksanaan Konstitusi Demi Mewujudkan Keadilan Sosial

by snc4
18 August 2026

Suaranusantara.com- Peringatan Hari Konstitusi Nasional harus menjadi momentum evaluasi...

HUT RI ke-81, Eddy Soeparno Dorong Pertumbuhan 6 Persen Berbasis Ekonomi Berkelanjutan

HUT RI ke-81, Eddy Soeparno Dorong Pertumbuhan 6 Persen Berbasis Ekonomi Berkelanjutan

18 August 2026
HNW

HNW Desak Tekanan Internasional Diefektifkan Untuk Perdamaian dan Kemerdekaan Palestina

18 August 2026
Pasukan berkuda di HUT ke 81 RI (Instagram @indonesiago.id)

Megahnya Pasukan Berkuda Saat HUT ke 81 RI di Istana, Harga 300 Kuda Capai Rp 300 Miliar Benarkah?

18 August 2026
Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat pidato upacara HUT ke 81 RI (Instagram @pdiperjuangan)

Megawati Soekarnoputri Soroti Geopolitik Iran: Persatuan Luar Biasa, Tak Bisa Dikalahkan Amerika

18 August 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

5 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

5 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

5 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

5 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

5 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Presiden China Xi Jinping dan Presiden Prabowo Subianto (Instagram @presidenrepublikindonesia)
Internasional

Xi Jinping Kirim Pesan ke Prabowo Ucapkan HUT ke 81 RI dan Dukacita Gempa NTT

by Feri Spt
18 August 2026

Suaranusantara.com- Presiden China, Xi Jinping mengirim pesan ke Presiden Prabowo Subianto yang isinya ucapan selamat HUT ke...

Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat pidato upacara HUT ke 81 RI pada 17 Agustus 2026 (Instagram @pdiperjuangan)

Megawati Soekarnoputri Beberkan Alasan Sering Teriakan Merdeka

18 August 2026
Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ajak kader partainya doakan korban gempa NTT (Instagram @pdiperjuangan)

Megawati Soekarnoputri Ajak Kader PDI Perjuangan Doakan Korban Gempa NTT

18 August 2026
Putri Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani bicara soal sang ibunda yang berhalangan hadir pada upacara HUT ke 81 RI di Istana (Instagram @puanmaharaniri)

Absen Upacara HUT ke 81 RI di Istana, Megawati Soekarnoputri Titip Pesan Begini Isinya

18 August 2026
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Instagram @pramonoanungw)

Pramono Anung Maknai Hari Kemerdekaan: Beri Pelayanan Terbaik Bagi Warga Jakarta Agar Aman Merasa Dilindungi

18 August 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com