Suaranusantara.com- Kasus pedagang es gabus yang sempat dituduh menggunakan bahan spons mendapat perhatian Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Ia menegaskan bahwa aparat keamanan tidak kebal hukum dan tetap dapat diproses jika melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas.
Yusril menjelaskan bahwa aparat, termasuk kepolisian, bisa saja melakukan kekeliruan di lapangan. Namun, jika terbukti terjadi kesalahan atau tindakan berlebihan, maka akan ada mekanisme penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menyampaikan bahwa penindakan tersebut dapat dilakukan secara internal melalui jalur disiplin dan etik, hingga proses pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran hukum.
“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir ya, anggota kepolisian bisa saja melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas. Dan kalau mereka melakukan kesalahan, tentu akan diambil satu tindakan,” kata Yusril di kantor Kemenko Kumham Imigrasi, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Terkait polemik es gabus, Yusril menilai masyarakat tidak perlu merasa takut atau terintimidasi oleh tindakan aparat. Negara, kata dia, memiliki sistem pengawasan untuk memastikan aparat bertugas secara profesional dan proporsional.
Di sisi lain, Yusril juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak masyarakat dan penghormatan terhadap kewenangan aparat. Kepolisian tetap memiliki tugas untuk menindak pelanggaran hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan publik.
“Kalau ada warga masyarakat yang melanggar hukum, maka tugas polisi untuk mengambil langkah-langkah hukum baik dalam bentuk pengamanan maupun kemudian dalam langkah penegakan hukum, misalnya melakukan penahanan, penangkapan, penyelidikan, dan penyidikan, penahanan itu semua adalah kewenangan-kewenangan kepolisian,” ujarnya.
Namun ia menegaskan kembali, apabila aparat bertindak di luar koridor hukum, maka mekanisme pertanggungjawaban tetap berlaku dan sanksi dapat dijatuhkan sesuai tingkat kesalahan masing-masing.

















Discussion about this post