Suaranusantara.com- Menyambut perayaan HUT ke 498 Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan bagi para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak yakni menghapus sanksi pajak.
Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menyambut HUT ke 498 Jakarta pihaknya kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNB)
Tak hanya menyambut HUT ke 498 Jakarta, penghapusan ini juga sekaligus menyambut HUT ke 80 RI. Dengan penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor, maka dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban perpajakannya.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.
Ia menyampaikan, kebijakan ini juga merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang ramah dan berkeadilan.
“Di momen spesial bagi warga Jakarta ini, Pemerintah Daerah ingin meringankan beban warga melalui penghapusan sanksi sehingga mereka turut merasakan kebahagiaan di HUT Jakarta dan HUT Kemerdekaan RI,” ujar Lusi dilansir Senin 16 Juni 2025.
Kata Lusi, pemberlakuan kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2025 dimulai sejak tanggal 14 Juni 2025 sampai 31 Agustus 2025 untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Kata Lusi, nantinya masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan. Sebab, sudah diberikan otomatis oleh sistem.
“Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran,” katanya.
Lusi menambahkan, pihaknya akan terus bekerja keras memastikan bahwa setiap kebijakan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga.
Ia menambahkan, perayaan hari ulang tahun ini menjadi momentum bagi jajarannya untuk mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga DKI Jakarta atas dukungan dan kerja sama dalam pembayaran pajak daerah.
“Kami mengajak seluruh warga yang memiliki kendaraan bermotor dan belum melaksanakan kewajiban, turut memanfaatkan kebijakan ini karena penghapusan sanksi hanya akan diberikan sekali,” tandasnya.


















Discussion about this post