Suaranusantara.com- Adies Kadir kini telah resmi menjadi bagian dari Mahkamah Konstitusi (MK) usai resmi dilantik menjadi hakim pada Kamis sore 5 Februari 2026 di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Adies Kadir menggantikan Arief Hidayat yang purnabakti atau pensiun pada 4 Februari 2025. Adier terpilih sebagai hakim MK berdasarkan keputusan dalam rapat paripurna DPR.
Adies Kadir diketahui sebelum menjabat sebagai hakim MK, dirinya merupakan anggota DPR dari fraksi Partai Golkar.
Sebelum resmi dilantik, Presiden RI Prabowo Subianto meneken surat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Keppres yang ditetapkan Presiden Prabowo di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2026 itu dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” demikian bunyi sumpah yang diucapkan Adies.
Dengan resminya Adies menjadi menjadi hakim MK, komposisi hakim konstitusi kembali lengkap, yakni sembilan orang.
Rinciannya, tiga hakim diusulkan Mahkamah Agung (MA), tiga hakim diusulkan Presiden, dan tiga hakim lainnya merupakan usulan DPR.
Berikut ini daftar lengkap 9 hakim konstitusi setelah Adies Kadir menggantikan Arief Hidayat:
1. Dr. Suhartoyo S.H., M.H.
Jabatan: Ketua Mahkamah Konstitusi
Lembaga Pengusul: Mahkamah Agung
2. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.
Jabatan: Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
Lembaga Pengusul: Presiden
3. Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.
Jabatan: Hakim Konstitusi
Lembaga Pengusul: Mahkamah Agung
4. Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum.
Jabatan: Hakim Konstitusi
Lembaga Pengusul: Presiden
5. Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H.
Jabatan: Hakim Konstitusi
Lembaga Pengusul: Presiden
6. Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
Jabatan: Hakim Konstitusi
Lembaga Pengusul: Dewan Perwakilan Rakyat
7. Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H.
Jabatan: Hakim Konstitusi
Lembaga Pengusul: Mahkamah Agung
8. Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.
Jabatan: Hakim Konstitusi
Lembaga Pengusul: Dewan Perwakilan Rakyat
9. Dr. Ir. Adies Kadir, S.H, M.Hum.
Jabatan: Hakim Konstitusi
Lembaga Pengusul: Dewan Perwakilan Rakyat.


















Discussion about this post