Suaranusantara.com- Lapangan padel di Jakarta tengah menjadi sorotan lantaran aktifitas di dalam menimbulkan kebisingan yang mengganggu warga yang tinggal di sekitaran sana.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun tengah menindaklanjuti laporan dari warga yang resah atas aktifitas di lapangan padel yang menimbulkan kebisingan.
Pemprov saat ini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terkait izin dan operasional seluruh lapangan padel di Jakarta.
“Terkait keluhan kebisingan dari lapangan padel, Gubernur DKI Jakarta Bapak Pramono Anung telah menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin dan operasional seluruh lapangan padel di wilayah DKI Jakarta, khususnya yang berlokasi dekat dengan permukiman warga,” kata Stafsus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, kepada wartawan, Minggu 22 Februari 2026.
Evaluasi tersebut, kata Chico, mencakup pemetaan lapangan padel seluruh Jakarta. Tak hanya itu, evaluasi juga meninjau dokumen perizinan lapangan padel di Jakarta.
“Pemetaan lokasi lapangan padel secara keseluruhan. Peninjauan ulang dokumen perizinan (termasuk kesesuaian dengan peruntukan wilayah dan ketentuan ketertiban umum),” ujarnya.
Pengkajian dampak kebisingan terhadap lingkungan sekitar, menurut Chico, sesuai dengan regulasi yang berlaku seperti Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan standar kebisingan lingkungan. Oleh sebab itu, Pemprov Jakarta dapat memberikan sanksi kepada pelanggar.
“Langkah ini diambil untuk memastikan agar kejadian serupa tidak terulang di lokasi lain. Bapak Gubernur menegaskan bahwa lapangan padel yang terbukti mengganggu ketertiban umum, tidak sesuai izin, atau tidak memperoleh persetujuan dari warga sekitar akan ditindak tegas, termasuk kemungkinan pembatasan operasional hingga pencabutan izin jika diperlukan,” ucap Chico.
“Proses evaluasi secara keseluruhan ditargetkan segera difinalisasi dalam waktu dekat, dan kami akan terus berkoordinasi dengan dinas terkait (seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Lingkungan Hidup) untuk hasil yang optimal,” imbuhnya.
Sebelumnya, laporan kebisingan aktiftas lapangan padel dilaporkan oleh seorang warga bernama Naufal di Jalan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatab.
Naufal mengaku terganggu dengan kebisingan lapangan padel di lingkungan rumahnya hingga ke tahap mediasi. Namun, Naufal mengaku masih belum puas terhadap hasil mediasi tersebut.
Terbaru, warga di kawasan Pulomas, Jaktim, mengeluhkan kebisingan dan lalu lalang kendaraan dari sebuah lapangan padel yang berdiri di lingkungan perumahan mereka. Keluhan warga ini sampai dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Salah seorang warga bernama Mutia (45) mengatakan, awalnya lahan tersebut merupakan dua rumah yang dirobohkan sekitar Juni 2024. Warga mengira lokasi itu akan dibangun lapangan tenis pribadi.
“Awalnya kami pikir buat lapangan tenis pribadi, karena yang punya rumahnya di belakang situ. Jadi ya sudah, kami nggak masalah. Ternyata pas akhir Oktober mulai ramai, ada karangan bunga, banyak mobil. Baru tahu kalau ini komersial,” ujar Mutia saat ditemui di kawasan Pulomas, Jakarta Timur, Sabtu 21 Februari 2026.


















Discussion about this post