Suaranusantara.com – Penguatan pemahaman terhadap hak dan kewajiban warga negara kembali digaungkan melalui kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI yang digelar di Curug, Tangerang.
Dalam kegiatan yang berlangsung di bulan Ramadhan itu, Anggota DPR RI sekaligus anggota MPR RI, Marinus Gea, menitikberatkan pentingnya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai penjamin hak dasar masyarakat.
Di hadapan warga, Marinus menegaskan bahwa UUD 1945 bukan sekadar dokumen hukum, melainkan instrumen utama negara dalam melindungi dan menjamin hak setiap warga negara Indonesia.
“UUD 1945 secara tegas menjamin hak-hak warga negara, mulai dari hak memperoleh pendidikan, layanan kesehatan, hingga perlindungan hukum. Negara wajib hadir untuk memastikan hak-hak tersebut benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Marinus Gea dalam sosialisasi tersebut.
Ia menjelaskan, dalam kerangka Empat Pilar MPR RI—Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika—UUD 1945 memiliki peran strategis sebagai landasan konstitusional yang mengatur hubungan antara negara dan warga negara.
Menurutnya, di tengah berbagai tantangan sosial dan ekonomi, pemahaman terhadap konstitusi menjadi penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui haknya, tetapi juga mampu memperjuangkannya secara tepat dan konstitusional.
“Banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami bahwa hak-haknya dilindungi oleh konstitusi. Melalui sosialisasi ini, kami ingin menyadarkan bahwa setiap warga negara memiliki posisi yang dijamin oleh negara,” tegasnya.
Momentum Ramadhan, lanjut Marinus, menjadi waktu yang tepat untuk memperkuat kesadaran tersebut. Selain sebagai bulan ibadah, Ramadhan juga menjadi ruang refleksi untuk memperbaiki hubungan sosial, termasuk dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ia juga mengingatkan bahwa jaminan hak dalam UUD 1945 harus diimbangi dengan kewajiban sebagai warga negara, seperti menjaga persatuan, menghormati hukum, dan berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat respon positif dari masyarakat Curug yang hadir. Mereka menilai kegiatan tersebut memberikan pemahaman baru terkait hak-hak konstitusional yang selama ini belum banyak diketahui secara mendalam.


















Discussion about this post