Suaranusantara.com- Di tengah lonjakan biaya penerbangan akibat kenaikan harga avtur, pemerintah memastikan ongkos haji 2026 tidak akan ikut naik. Bahkan, biaya haji tetap diturunkan sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa sejumlah maskapai telah mengajukan penyesuaian tarif yang cukup signifikan. Hal ini disampaikan dalam keterangannya di Istana, Jakarta, Rabu malam, 8 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa maskapai nasional dan internasional yang melayani penerbangan haji meminta tambahan biaya per jemaah akibat meningkatnya biaya operasional.
“Misalnya, Garuda Indonesia itu mengajukan kenaikan per jemaah itu sekitar Rp 7,9 juta. Kemudian Saudia, maskapai Saudia, mengajukan kenaikan sebesar 480 US dollar per jemaah. Artinya sekitar Rp 8 juta lah kalau dirupiahkan,” ujar Dahnil.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa Presiden telah memutuskan agar biaya haji tidak dibebankan kepada jemaah. Pemerintah memilih menanggung selisih kenaikan tersebut melalui skema pendanaan negara.
“Nah, kehendak Presiden, ongkos haji harus tetap turun Rp 2 juta. Nah, jadi tidak ada kenaikan di ongkos haji. Malah justru Presiden memutuskan kenaikan-kenaikan itu akan ditanggulangi oleh APBN, maupun nanti juga kita bicara dengan BPKH terkait dengan pengelolaan keuangan haji,” ujar dia.
Lebih lanjut, Dahnil menyebutkan bahwa total beban tambahan yang harus ditanggung negara mencapai angka triliunan rupiah.
“Jadi, kira-kira kalau ditotal itu Rp 1,77 triliun. Jadi, kalau ditotal antara kenaikan semuanya itu, totalnya harus tanggung APBN sekitar Rp 1,77 triliun. Kita nanti lihat perhitungan ulangnya,” imbuh Dahnil.


















Discussion about this post