Suaranusantara.com – Kementerian Agama (Kemenag) akan segera membuka seleksi Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026–2031. Pendaftaran peserta dijadwalkan berlangsung pada 1 hingga 10 Juni 2026.
Sekretaris AHWA, Achmad Roziqi menjelaskan bahwa pemilihan anggota Majelis Masyayikh mengacu pada Petunjuk Teknis Pemilihan Anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026–2031 yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3972 Tahun 2026.
Menurutnya, petunjuk teknis tersebut disusun sebagai pedoman pelaksanaan seleksi agar berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Juknis juga menegaskan prinsip-prinsip asas legalitas, keterbukaan, ketidakberpihakan, kepastian hukum, serta pelayanan yang baik dalam seluruh tahapan seleksi,” kata Achmad dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Kemenag juga telah mengirim surat kepada satuan pendidikan pesantren dan asosiasi pesantren tingkat nasional agar berpartisipasi aktif dengan mengusulkan perwakilan terbaik yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon anggota Majelis Masyayikh.
Sesuai petunjuk teknis, tahapan seleksi meliputi pendaftaran, verifikasi dokumen, pengumuman hasil seleksi administrasi, pengumpulan esai, uji publik, wawancara, hingga penetapan calon anggota Majelis Masyayikh.
Bakal calon anggota Majelis Masyayikh yang dinyatakan lulus seleksi wawancara nantinya akan diajukan oleh AHWA kepada Menteri Agama untuk ditetapkan sebagai anggota Majelis Masyayikh. Adapun proses pelantikan anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026–2031 direncanakan berlangsung pada 3–4 November 2026.
Berikut persyaratan calon anggota Majelis Masyayikh:
– Bersedia mencalonkan diri sebagai anggota Majelis Masyayikh;
– Memiliki integritas dan komitmen kebangsaan;
– Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
– Bukan pengurus partai politik;
– Sehat jasmani dan rohani;
– Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
– Melampirkan daftar riwayat hidup;
– Memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman terkait pendidikan pesantren;
– Memiliki keahlian dalam bidang keilmuan agama Islam;
– Memiliki latar belakang pendidikan pesantren;
– Berusia paling rendah 40 tahun;
– Bukan anggota Ahlul Halli wal Aqdi saat dipilih;
– Memiliki rekomendasi dari asosiasi pesantren (opsional).


















Discussion about this post