Suaranusantara.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilakukan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan ketiganya diduga mengatur proses verifikasi pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Padahal, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang berada di masing-masing sekolah dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan berafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN, yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Meski tidak memenuhi syarat, Dadan dan kedua mantan wakilnya tetap menunjuk yayasan tersebut sebagai mitra SPPG. Akibatnya, yayasan-yayasan itu memperoleh insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.
Syarief menyebut seluruh yayasan yang dipilih memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
“Dan yayasan-yayasan tersebut berafiliasi, di antara dimiliki oleh saudara DH, saudara SS dan saudara LP,” tuturnya.
Selain itu, ketiganya juga diduga melakukan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN secara melawan hukum. Mereka disebut melakukan intervensi dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Tak hanya itu, Kejagung juga menemukan indikasi praktik mark up dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan pelaksanaan program MBG.
“Dan adanya mark up harga pengadaan,” pungkasnya.


















Discussion about this post