
Jakarta-SuaraNusantara
Kebijakan Pemprov DKI Jakarta mengizinkan ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) menggelar dagangan di pinggir jalan, sejak Jumat (22/12/2017) kemarin ternyata berimbas negatif terhadap pedagang resmi yang menyewa kios di dalam pasar.
Para pedagang, khususnya di Blok G, mengaku khawatir karena lambat laun dipastikan pembeli akan sepi karena malas berbelanja ke dalam pasar.
“Kecewa besar ya, saya merasa gubernur sekarang PKL ditata, yang kita mau dikemanakan Pak Gubernur?” ujar seorang pedagang di Blog G, Yuni, di kiosnya, Sabtu (22/12/2017).
Para pembeli dipastikan akan lebih senang berbelanja di pinggir jalan, selain ada ratusan tenda dengan aneka macam barang dagangan, mereka juga enggan untuk masuk ke dalam pasar, karena kondisi jalan masuk yang cukup semrawut akibat ditutupi PKL.
“Malaslah mereka (pembeli) itu masuk ke dalam. Suasana di luar saja sudah semrawut seperti itu,” keluh Yan, pedagang lainnya.
Peneliti Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno menilai kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memfasilitasi PKL berjualan di Jalan Jatibaru, Stasiun Tanah Abang, melanggar undang-undang.
“Di dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan terdapat ketentuan pidana yang sangat tegas, yakni 18 bulan penjara atau denda Rp 1,5 miliar bagi setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan trotoar,” jelas Djoko dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (23/12/2017).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno sebelumnya memperbolehkan PKL yang biasa berdagang di atas trotoar Stasiun Tanah Abang untuk berjualan di Jalan Jati Baru Raya, dekat Stasiun Tanah Abang.
Dalam konsep penataan Pasar Tanah Abang jangka pendek ini, dua jalur yang ada di depan Stasiun Tanah Abang ditutup sejak pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Satu jalur digunakan untuk PKL dan satu jalur lainnya digunakan untuk transjakarta. Para PKL disediakan tenda secara gratis tanpa dipungut retribusi.;
Kebijakan berbau pencitraan ‘dekat dengan rakyat kecil’ ini kiranya perlu dikaji ulang, sebab berpotensi merugikan rakyat kecil lainnya yang berjualan di dalam pasar.
Penulis: Yon K

















