
Jakarta-SuaraNusantara
Direktur Jenderal Otonomi Daerah diminta oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mengecek kasus aksi koboi Wakil Bupati Tolitoli, Abdul Rahman Hi Budding. Namun menurut Tjahjo, urusan perseteruan kepala daerah dan wakil, cukup diselesaikan oleh gubernur. Karena gubernur adalah wakil pemerintah pusat. Dan, ia telah menyerahkan penyelesaian kasus tersebut kepada Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Pada prinsipnya wakil pemerintah pusat di daerah itu gubernur. Untuk urusan konflik konflik, permasalahan yang ada di tingkat bupati, walikota ya kita serahkan kepada gubernur,” kata Tjahjo pada para wartawan usai menghadiri Rapat Terbatas di Istana Negara, di Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Ia contohkan jika ada bupati yang tidak izin ketika pergi keluar negeri. Keputusan sanksi, setelah ada laporan resmi dari gubernur. Termasuk masalah aksi koboi Wakil Bupati Tolitoli. Ia telah meminta Gubernur Sulteng, menyelesaikannya.
“Seperti contoh ada bupati yang tidak izin keluar negeri itu kan dasar kami mengeluarkan keputusan juga ada laporan resmi gubernur. Jadi urusan ini saya minta kepada gubernur yang bersangkutan masalahnya kenapa sampai berkelahi di tempat umum,” kata dia.
Namun yang pasti kata Tjahjo, aksi koboi Wakil Bupati Tolitoli itu bukan saja tidak etis, tapi memalukan. Apalagi peristiwa memalukan itu terjadi di muka publik. Sebagai pemimpin, Wakil Bupati termasuk juga Bupati, mestinya jadi panutan. Bisa memberi contoh yang baik pada masyarakat. Termasuk juga ucapan dan tindakan.
“Itu kan tidak etis tidak pantas. Sebagai pemimpin di daerah sebagai panutan di daerah yang harusnya memberikan contoh. Kalau permasalahan di tingkat gubernur, kami kemarin ada satu sudah kita clearkan selesai,” ujarnya.
Mendagri telah meminta Gubernur Sulteng membuat laporan detilnya dari kasus di Tolitoli tersebut. Walau pun ia juga telah tahu dari berita-berita yang dimuat di media. Karena memang, tiap hari pihaknya mengkliping berita media.
“Tapi kita ingin laporan resmi. Sama juga masalah yang tersangka dan sebagainya kami sudah menunggu surat resmi dari KPK. Biasanya kalau ditahan KPK menyampaikan surat, baru diproses,” ujarnya.
Sebagai Mendagri, lanjut Tjahjo, tentu ia harus tahu laporan resminya. Apalagi ini yang terlibat adalah Wakil Bupati. Karena kepala desa saja, setiap ada masalah yang di datangi adalah Kemendagri. Saat ditanya, apakah akan ada sanksi bagi Wakil Bupati Tolitoli, Tjahjo menjawab, tidak ada sanksi. Hanya fungsi pembinaan saja yang akan dilakukan.
“Di UU enggak ada. Fungsi pembinaan saja. Kecuali dia masalah hukum, ada proses penangkapan masalah. Tapi ini enggak bagus, ” katanya.
Penulis: Askur

















