
Nias – SuaraNusantara
Sadis betul aksi Fondraradodo Laia (33), warga Desa Hilizomboi, Kabupaten Nias Selatan tega menganiaya bocah SD yang tak lain adalah tetangganya.
Menurut penuturan Kapolres Nias Selatan, AKBP Faisal Napitapulu, bahwa peristiwa tersebut terjadi lantaran tersangka kesal pohon pisang miliknya ditebang.
“Awal mula kejadianya pada hari rabu tanggal 28 Februari 2018, pukul 06.30 wib. Korban beserta temannya hendak pergi ke sekolah. Kemudian di tengah jalan bertemu dgn tersangka, dan langsung menanyakan, “kenapa kalian tebang pohon pisang itu” lalu jawab korban “itukan kebun kami, apa urusan kamu?,” terang Faisal saat menggelar konferensi pers pada, Sabtu (10/3/2018).
Kapolres menjelaskan, karena korban menyangkal tuduhan pelaku. Akhirnya pelaku langsung naik pitam dan memukul korban di kepala sebanyak dua kali dan bagian uluhati.
“Akibat kejadian tersebut, korban tidak sadarkan diri dan langsung muntah darah dan hingga saat ini korban masih diopname di Rumah Sakit Gunungsitoli,” lanjutnya.
Korban dengan inisial WL (14) masih duduk di bangku kelas IV (Empat) SD, sementara pelaku Fondraradodo Laia (33), keduanya (korban dan pelaku) merupakan warga Desa Hilizomboi Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan,Sumatera Utara.
Pada tanggal 8 Maret 2018, Kasat Reskrim pimpin personil melakukan pengejaran terhadap pelaku yang hendak melarikan diri dan berhasil ditangkap di Kecamatan Lahusa.
Saat dimintai keterangan, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun pihak Polres Nias Selatan telah mengantongi dua alat bukti, yakni visum dan seragam sekolah milik korban yang terdapat bercak darah muntahan korban.
Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 80 ayat 1 dari UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Wil/Nji)

















