Kota Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Tangerang melakukan penertiban lapak pedagang kaki lima di kawasan Pasar Anyar Rabu, (2/1/2019) pagi.
Sempat terjadi ketegangan antara petugas Satpol PP dan pedagang yang tidak terima saat diminta membongkar sendiri lapaknya.
“Kalau mau bongkar, semuanya dong dibongkar, jangan cuma kami yang dibongkar,” ujar salah seorang pedagang kaki lima dengan nada tinggi.
Ia juga meminta kepada para petugas untuk sedikit memberikan toleransi agar dapat terus menggelar dagangannya dilokasi tersebut.
“Kami tahu kami salah, cuma kasih kita sedikit kelonggaran dong pak, jangan main tertibkan saja,” sahut pria lain yang berjualan kopi.
Sementara Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, A. Gufron Falfeli menjelaskan, penertiban tersebut dilakukan lantaran keberadaan para puluhan lapak pedagang kaki lima telah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2011 tetantang ketertiban umum.
“Para pedagang menggunakan trotoar dalam menjajakan dagangannya. Ini membuat lingkungan pasar semrawut dan merampas hak pejalan kaki,” ungkapnya.
Ia memberikan sedikit penjelasan kepada para pedagang yang lapaknya dibongkar untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami tidak akan melarang bapak untuk berjualan, hanya saja jangan merampas hak pejalan kaki, kasihan para pejalan kaki ini, pemerintah membangun trotoar untuk pejalan kaki bukan untuk berjualan,” tegas Gufron.
Ia juga mengaku tidak akan segan – segan untuk memberikan sanksi yang lebih tegas bila nanti para pedagang tersebut tetap nekat untuk menggelar dagangannya menggunakan trotoar.
“Pejalan kaki dan pengguna jalan setiap hari harus terjebak kemacetan karena sebagian fasilitas yang mereka punya harus dirampas sama tenda yang bapak buat,” jelasnya.
“Untuk menimbulkan efek jera, selain itu KTP mereka juga kami amankan untuk selanjutnya dibuatkan surat pernyataan bermaterai,”pungkasnya. (ahmad/nji)


















Discussion about this post