Tangerang Selatan – Kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Tangerang Selatan. Seorang kakek berinisial LH (52) ditangkap tim Vipper Polres Tangsel karena diduga tega mencabuli cucu tirinya JQ (9).
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Alexander Yurikho mengatakan, peristiwa tersebut terjad, di Kelurahan Kademangan Kecamatan Setu, TangselĀ pada Kamis (7/2/2019) sekira pukul 14:30 WIB. Saat itu JQ yang baru pulang dari sekolahnya datang berkunjung ke rumah neneknya untuk beristirahat di kamar karena mengeluh pusing.
“Tiba-tiba tersangka datang dan menyuruh korban untuk membuka seragam sekolahnya,” ujar Alex, Minggu (10/2/2019).
Alex mengatakan, korban awalnya menolak permintaan pelaku. Namun, lantaran diancam tersangka, akhirnya korban mau tak mau menuruti perkataan kakek tirinya itu.
Setelah itu, tersangka juga melepas celananya dan langsung melakukan pencabulan terhadap korban, sehingga kemaluan tersangka dan korban bergesekan.
“Tiba-tiba saksi masuk ke dalam rumah dan melihat korban sedang dicabuli oleh tersangka,” kata Alex.
Melihat kejadian itu, sambung Alex, sang nenek langsung melaporkan kondisi JQ kepada ibu korban. Ibu korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Alex menjelaskan, tersangka langsung diamankan saat itu juga. Saat ini, kepolisian masih melakukan pengumpulan berkas dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. JQ saat ini telah mendapat bantuan pendampingan dari pengapetugas P2TP2A Kota Tangsel.Ā
“Tersangka akan dikenakan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya. (ger/aul)
Ā Ā Ā


















Discussion about this post