Kabupaten Lebak – Sekretaris KPU Kabupaten Lebak Tedi Kurniadi menyampaikan, penggunaan dana Pilkada Kabupaten Lebak tahun 2018 dilaporkan baik secara lisan maupun tertulis secara berkala kepada ketua KPU.
Hal itu disampaikan Tedi menyikapi pemberitaan mengenai penggunaan dana Pilkada serta pemberian perlengkapan kantor dari Bank BJB Rangkasbitung kepada KPU sebagai kompensasi penyimpanan dana puluhan miliar di bank tersebut.
Dana Pilkada terindikasi tidak transparan. Hal itu diperkuat dengan penjelasan mantan Ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin kepada wartawan yang mengatakan, meski sekretaris sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki kewenangan penuh dalam tata kelola keuangan, seharusnya tetap melaporkan kepada dirinya minimal 3 bulan sekali.
Tedi pun membantah, Ia mengaku laporan sudah disampaikan baik secara lisan maupun tertulis secara berkala meski diakuinya kerap terjadi keterlambatan secara administratif.
“Secara administratif laporan dilakukan berkala walaupun saya akui kadang ada keterlambatan,” kata Tedi di kantor KPU Lebak, Jalan Abdi Negara, Rangkasbitung, Jumat (15/2/2019).
Lalu soal perlengkapan kantor yang diberi oleh Bank BJB, Tedi menyebutnya sebagai hibah bantuan dari kebijakan manajemen bank yang kemudian menjadi aset negara.
“Kami sudah terima barangnya secara bertahap. Mekanisme pembukaan rekening di bank tersebut juga sudah ditempuh, dan KPA melaporkan kepada KPPN serta ketua,” jelas Tedi.
Perlengkapan kantor yang diberikan Bank BJB kepada KPU Lebak senilai Rp150 juta meliputi handkey, sofa, kursi rapat, kursi tunggu, mikrophone meja, televisi, pintu panel, AC, meja rapat dan meja biro.
“Karena itu menjadi aset negara, maka dibuat dokumen berita acara, register kepada Kanwil Perbendaharaan disampaikan sebagai bukti itu sudah tercatat sebagai aset,” ucap Tedi.(And/aul)

















Discussion about this post